Sengketa Empat Pulau, Kemendagri Gelar Kajian Ulang Batas Wilayah Aceh dan Sumatera Utara
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana melakukan kajian ulang terkait status kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Langkah ini diambil menyusul polemik yang berkembang di masyarakat setelah terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memimpin langsung kajian ulang ini pada 17 Juni 2025. Kajian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari kedua provinsi di tingkat legislatif.
Keempat pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Penetapan pulau-pulau ini sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara memicu reaksi keras dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut secara historis dan administratif merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Bima Arya menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek dalam kajian ulang ini, tidak hanya peta geografis, tetapi juga dimensi historis dan realitas kultural yang melekat pada pulau-pulau tersebut. Mendagri berencana mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupabumi untuk membahas sengketa ini secara mendalam dan memahami dinamika yang berkembang.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian dalam sengketa ini:
- Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025: Dasar hukum yang menjadi pemicu polemik, yang menetapkan empat pulau milik Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara.
- Penolakan Gubernur Aceh: Muzakir Manaf (Mualem) dengan tegas menolak keputusan tersebut dan mengklaim bahwa pulau-pulau tersebut adalah hak Aceh berdasarkan bukti sejarah dan kondisi geografis.
- Kajian Ulang Kemendagri: Upaya pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk data historis, geografis, dan kultural.
- Undangan Para Pemangku Kepentingan: Rencana Mendagri untuk mengundang kepala daerah, tokoh masyarakat, dan perwakilan DPR dari kedua provinsi untuk mencari titik temu.
Kajian ulang ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi kedua provinsi, dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan menjaga stabilitas wilayah.