Sengketa Empat Pulau: Aceh dan Sumatera Utara Saling Klaim Kepemilikan Wilayah

Polemik kepemilikan empat pulau yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kembali mencuat. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bersikukuh bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil secara historis dan administratif merupakan bagian dari wilayah Aceh. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berpegang pada keputusan yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Muzakir Manaf, dalam pernyataannya di Jakarta, menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat dan alasan yang mendasar bahwa keempat pulau tersebut adalah milik Aceh. Ia merujuk pada sejarah dan faktor geografis sebagai dasar klaim tersebut. Pemerintah Provinsi Aceh berpegang pada Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Nomor 125/IA/1965 tertanggal 17 Juni 1965, yang dianggap sebagai bukti administrasi yang dikeluarkan oleh instansi di dalam Provinsi Aceh. Selain itu, Pemerintah Provinsi Aceh juga memiliki bukti lainnya seperti surat kuasa dari Teuku Djohansyah bin Teuku Daud kepada Teuku Abdullah bin Teuku Daud tertanggal 24 April 1980, Peta Topografi TNI AD tahun 1978 yang menyelesaikan batas Aceh dengan Sumut dan dokumen kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar.

Di sisi lain, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penetapan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah. Delapan instansi tingkat pusat terlibat dalam proses tersebut, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), dan Topografi TNI Angkatan Darat. Tito Karnavian juga menyatakan bahwa batas wilayah darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah telah disepakati, namun batas wilayah laut belum mencapai kesepakatan. Pemerintah pusat kemudian memutuskan berdasarkan letak geografis dan batas darat yang telah disepakati bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara.

Sengketa ini bermula pada tahun 2008 ketika Kemendagri bersama Kementerian Kelautan, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), dan Pemerintah Provinsi Aceh membentuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tim ini memverifikasi dan membakukan 260 pulau di Aceh. Dalam proses tersebut, terjadi perubahan nama pada empat pulau yang menjadi sengketa, yaitu Pulau Rangit Besar menjadi Pulau Mangkir Besar, Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan. Namun, saat Kemendagri melakukan konfirmasi, titik koordinat yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Aceh tidak sesuai dengan posisi pulau yang dimaksud.

Pada tahun 2017, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini kemudian diperkuat dalam rapat bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan berbagai lembaga/kementerian pada tahun 2020. Pada tahun 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 yang secara resmi memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini kemudian disomasi oleh Gubernur Aceh, yang kemudian difasilitasi dengan survei faktual. Hasil survei faktual menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut tidak berpenduduk, namun terdapat tugu yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan makam aulia yang sering dikunjungi untuk berziarah. Kondisi Pulau Lipan dilaporkan hampir tenggelam dan hanya tersisa pasir putih.

Pada tanggal 25 April 2025, Kemendagri menerbitkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang menegaskan kembali bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara. Sengketa ini masih berlanjut dan menunjukkan kompleksitas dalam penentuan batas wilayah administratif, terutama di wilayah perbatasan antarprovinsi.