Tindakan Tegas Pemerintah Atasi Kecurangan Minyakita: Penjara Menanti Produsen Nakal
Tindakan Tegas Pemerintah Atasi Kecurangan Minyakita: Penjara Menanti Produsen Nakal
Menko Pangan, Zulkifli Hasan, atau Zulhas, menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap praktik kecurangan yang dilakukan oleh produsen minyak goreng Minyakita. Temuan penyimpangan isi kemasan Minyakita, yang seharusnya berukuran 1 liter namun hanya berisi 750-800 mililiter, telah memicu amarah publik dan mendorong pemerintah untuk mengambil langkah hukum yang tegas. Zulhas menyatakan bahwa produsen yang terbukti bersalah akan dijerat dengan hukuman penjara. Pernyataan tersebut disampaikan Zulhas saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
"Ya kalau nipu, masukin penjara lah," tegas Zulhas. Ia telah menginstruksikan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, untuk melakukan tindakan tegas di lapangan dan memproses secara hukum setiap pihak yang terbukti merugikan masyarakat. "Mendag dong teknisnya. Tapi saya perintahkan kalau merugikan rakyat apalagi nyolong, proses hukum, penjarakan," tegasnya kembali. Langkah ini merupakan respon langsung atas temuan kecurangan yang ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Sidak tersebut mengungkap tiga perusahaan produsen Minyakita yang terlibat dalam praktik kecurangan tersebut, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain kekurangan isi kemasan, sidak juga menemukan penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Minyakita yang seharusnya dijual dengan harga Rp 15.700 per liter, dijual dengan harga Rp 18.000 per liter di pasar tersebut.
Amran Sulaiman menekankan bahwa praktik kecurangan ini merupakan bentuk penipuan yang merugikan masyarakat luas, khususnya di bulan Ramadan ketika kebutuhan akan bahan pokok meningkat drastis. "Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," tegas Amran saat melakukan sidak. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan dan distribusi Minyakita yang sesuai standar dan harga yang terjangkau. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik kecurangan serupa di masa mendatang. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan dan potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik ini.
Langkah penegakan hukum ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. Pemerintah juga akan terus memantau dan melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi Minyakita untuk mencegah terjadinya praktik serupa dan memastikan agar program minyak goreng murah ini tetap tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
Daftar Perusahaan yang Terlibat:
- PT Artha Eka Global Asia
- Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
- PT Tunasagro Indolestari