Gelombang PHK Picu Desakan Pencabutan Permendag dan Revisi PMK

Gelombang PHK Picu Desakan Pencabutan Permendag dan Revisi PMK

Anggota Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas guna menyelamatkan industri dalam negeri yang tengah menghadapi ancaman serius akibat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Meningkatnya jumlah PHK di berbagai sektor, mulai dari tekstil dan alas kaki hingga elektronik, dikaitkan dengan membanjirnya produk impor murah yang dinilai mematikan daya saing industri domestik. Desakan tersebut diutarakan menyusul maraknya PHK yang terjadi akhir-akhir ini.

Evita secara spesifik meminta Menteri Perdagangan (Mendag) untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Ia berpendapat bahwa Permendag tersebut, yang di antaranya menghapus syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor, justru memudahkan masuknya barang impor dan memperparah kondisi industri dalam negeri. Lebih lanjut, ia menilai Permendag 8/2024 juga menyulitkan pelaku usaha membedakan antara barang impor resmi dan ilegal, yang semakin mempersulit upaya pengawasan dan perlindungan industri dalam negeri.

Selain itu, Evita juga menyerukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Menurutnya, PMK tersebut turut berkontribusi terhadap melemahnya daya saing industri dalam negeri dan berdampak pada peningkatan PHK. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang ada dan mendesak agar regulasi yang tidak mendukung industri dalam negeri segera dicabut.

Lebih lanjut, Evita menekankan pentingnya tindakan terpadu dan kolaboratif antar kementerian/lembaga. “Ini harus segera ada tindakan bersama secara nasional, tidak boleh hanya Kementerian Perindustrian sendirian,” tegasnya. Ia juga menuntut pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas Bea Cukai serta pemberantasan mafia impor yang dinilai telah lama beroperasi dan mengakar di Indonesia. Evita bahkan mempertanyakan kinerja Satgas Pengawasan Barang Impor, yang diharapkan dapat berperan aktif dalam mengatasi permasalahan ini.

Menurutnya, penghapusan pertek, yang awalnya dimaksudkan untuk memperlancar arus barang, justru berdampak sebaliknya. Alih-alih mempermudah perdagangan, kebijakan tersebut telah memberikan celah bagi masuknya produk impor murah yang membanjiri pasar domestik dan mengakibatkan kerugian besar bagi industri dalam negeri. Situasi ini, menurut Evita, menuntut tindakan tegas dan terukur dari pemerintah, termasuk penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik impor ilegal dan merugikan industri dalam negeri. Ia berharap pemerintah segera mengambil tindakan nyata untuk melindungi industri dalam negeri dan mengurangi dampak negatif gelombang PHK yang terus meningkat.

Evita menyimpulkan bahwa permasalahan ini memerlukan solusi komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan penegak hukum. Kerjasama yang erat dan tindakan tegas diharapkan dapat menyelamatkan industri dalam negeri dari ancaman kepunahan akibat persaingan tidak sehat dengan produk impor.

Daftar poin penting yang perlu diperhatikan dalam penanganan masalah ini:

  • Pencabutan Permendag 8/2024
  • Revisi PMK No 131/PMK.04/2018
  • Peningkatan pengawasan Bea Cukai
  • Pemberantasan mafia impor
  • Tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum
  • Kerjasama antar kementerian/lembaga
  • Perlindungan industri dalam negeri