Pemerintah Tegaskan Hambali Tak Akan Diizinkan Kembali ke Indonesia Jika Dibebaskan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan Hambali, atau yang dikenal juga dengan nama Encep Nurjaman, mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), untuk kembali ke Indonesia jika yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan. Pernyataan ini disampaikan mengingat status kewarganegaraan Hambali yang dianggap gugur karena tidak memiliki dokumen resmi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) saat penangkapannya.
"Secara hukum, seseorang yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, status WNI-nya dianggap tidak berlaku. Jika Hambali nantinya dibebaskan, kami tidak akan mengizinkan dia kembali masuk ke wilayah Indonesia," tegas Yusril dalam keterangan persnya, Jumat (13/6/2025). Lebih lanjut, Yusril menambahkan bahwa jika ada proses peradilan terkait Hambali, pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya kepada sistem hukum yang berlaku di Amerika Serikat.
Hambali saat ini ditahan di penjara militer Amerika Serikat yang terletak di Guantanamo, Kuba. Pemerintah Indonesia sebelumnya sempat mewacanakan kemungkinan untuk memulangkan Hambali, dengan alasan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengurusi tidak hanya narapidana asing di Indonesia, tetapi juga WNI yang ditahan di luar negeri. Yusril bahkan sempat menyebut nama Hambali terkait kasus bom Bali tahun 2002.
Namun, Yusril menekankan bahwa belum ada keputusan final terkait pemulangan Hambali. Menurutnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih terus melakukan kajian dan koordinasi terkait kasus ini.
"Jadi, jangan diartikan bahwa kita sudah mengambil keputusan untuk meminta dia kembali, belum sampai ke tingkat itu," jelas Yusril pada tanggal 21 Januari 2025, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta.
Selain membahas mengenai Hambali, Yusril juga menyinggung mengenai keberadaan pengungsi asal Myanmar di wilayah Indonesia, khususnya di Aceh. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan pengungsi merupakan tugas dan tanggung jawab dari Kementerian Koordinator Kumham Imipas RI. Pemerintah Indonesia, kata Yusril, tetap menunjukkan komitmen kemanusiaan dengan memberikan penampungan sementara bagi para pengungsi. Yusril juga berencana untuk mengunjungi Aceh dalam waktu dekat untuk meninjau langsung kondisi para pengungsi di lapangan. Ia berharap konflik politik di Myanmar dapat segera berakhir sehingga para pengungsi dapat kembali ke negara asal mereka.