Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dalam Rangka HUT Kota
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini, yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Lusiana Herawati, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan bahwa inisiatif ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh warganya. Pembebasan sanksi administrasi ini meliputi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak dan denda keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Warga Jakarta tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan manfaat dari program ini. Penghapusan denda akan diterapkan secara otomatis oleh sistem saat pembayaran pajak dilakukan.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta melalui berbagai kebijakan yang kami terapkan. Perayaan HUT Kota Jakarta dan Kemerdekaan RI ini menjadi momentum penting bagi kami untuk menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga atas kontribusi dan partisipasi aktif mereka dalam membayar pajak daerah," ujar Lusiana.
Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warga.