Jakarta Tingkatkan Peran Pamong Kelurahan dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah proaktif dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan memperkuat peran pamong di tingkat kelurahan. Langkah ini diwujudkan melalui serangkaian upaya, termasuk mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) dan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah (SPHPD) yang dijadwalkan pada tahun 2025.
Komitmen ini ditegaskan dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan SPHAD dan SPHPD Tahun 2025, yang mengusung tema "Urgensi Peran Pamong di Kelurahan dalam Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jakarta." Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta ini menjadi wadah untuk menyatukan visi dan strategi dalam melindungi kelompok rentan.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, menekankan bahwa survei ini merupakan instrumen penting untuk mengukur secara akurat skala dan dampak kekerasan yang terjadi. Data yang diperoleh dari survei ini akan menjadi landasan krusial dalam merumuskan kebijakan perlindungan yang lebih efektif dan tepat sasaran. Menurutnya, peran lurah sangat vital karena kedekatan mereka dengan masyarakat memungkinkan respon cepat terhadap potensi kasus kekerasan. Ali berharap survei ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian integral dari kerja kolaboratif dan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dalam melindungi perempuan dan anak.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Iin Mutmainnah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap data survei tahun lalu yang menunjukkan angka kekerasan yang mengkhawatirkan. Hasil SPHAD menunjukkan bahwa 13,56 persen anak pernah mengalami kekerasan dalam satu tahun terakhir. Sementara itu, SPHPD mencatat 3,78 persen perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dalam periode yang sama. Iin menekankan bahwa angka ini bisa jadi lebih besar karena banyak kasus yang tidak dilaporkan. Keterlibatan lurah dan camat sebagai garda terdepan di masyarakat sangat penting, mengingat mereka memiliki pemahaman mendalam tentang dinamika warga dan potensi kasus di lapangan.
Iin menyebutkan bahwa UPT PPPA menangani sekitar 2.000 laporan kekerasan setiap tahun, namun jumlah ini diperkirakan masih jauh dari angka kejadian sebenarnya. Oleh karena itu, Dinas PPAPP berupaya memperluas jangkauan deteksi dan penanganan kasus kekerasan dengan melibatkan pamong kelurahan secara aktif.
Pelaksanaan SPHAD 2025 dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni-18 Juli 2025, dengan target 3.000 anak usia 13–24 tahun sebagai responden. Sementara itu, SPHPD 2025 akan dilaksanakan pada Agustus hingga September, dengan sasaran 3.000 perempuan usia 15–64 tahun. Survei ini dirancang untuk menghasilkan data berbasis wilayah yang memungkinkan intervensi lokal yang lebih efektif. Iin berharap para pamong memahami teknis pelaksanaan survei dan mampu mendorong partisipasi warga agar data yang terkumpul akurat dan representatif.
Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan talkshow yang menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk BPS, Bareskrim Polri, psikolog klinis UPT PPPA, dan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta. Diskusi ini memberikan gambaran komprehensif mengenai urgensi dan mekanisme kerja di lapangan. Rangkaian acara ini diikuti oleh sekitar 360 peserta, termasuk wali kota, camat, dan lurah se-DKI Jakarta, yang diharapkan menjadi motor perubahan di wilayah masing-masing.
Dinas PPAPP berharap upaya ini tidak hanya menekan angka kekerasan, tetapi juga membangun budaya perlindungan dan pencegahan sejak dari lingkungan terkecil. Langkah paling efektif adalah deteksi dini dan respon cepat di tingkat akar rumput, sehingga potensi kasus kekerasan dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.
Beberapa poin penting dalam upaya ini antara lain:
- Survei SPHAD dan SPHPD: Pengumpulan data untuk mengukur skala dan dampak kekerasan.
- Peran Pamong: Melibatkan lurah dan camat sebagai garda terdepan dalam deteksi dan penanganan kasus.
- Kolaborasi: Membangun kerja sama antara berbagai pihak untuk melindungi perempuan dan anak.
- Pencegahan: Mendorong budaya perlindungan dan pencegahan sejak dari lingkungan terkecil.
Dengan langkah-langkah ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak dan perlindungan perempuan dari segala bentuk kekerasan.