Polemik Status Kewarganegaraan Hambali: Pemerintah Indonesia Pertimbangkan Implikasi Hukum dan Keamanan

Pemerintah Indonesia tengah menghadapi dilema kompleks terkait status kewarganegaraan Encep Nurjaman alias Ridwan Isamuddin, yang lebih dikenal dengan nama Hambali, seorang tokoh yang terkait dengan aksi terorisme dan saat ini ditahan di Guantanamo Bay, Kuba. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa jika Hambali dibebaskan, ia kemungkinan besar tidak akan diizinkan memasuki wilayah Indonesia.

Dasar dari penolakan ini adalah ketidakjelasan status kewarganegaraan Hambali. Yusril menjelaskan bahwa karena Hambali ditangkap tanpa membawa dokumen identitas Indonesia, status Warga Negara Indonesia (WNI)-nya menjadi dipertanyakan. Menurut hukum yang berlaku, seseorang yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan dapat dianggap kehilangan status WNI-nya. Pernyataan ini disampaikan Yusril saat menerima kunjungan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rod Brazier, di Jakarta.

Selain masalah kewarganegaraan, Pemerintah Indonesia juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum Hambali kepada otoritas Amerika Serikat, jika nantinya ada proses peradilan. Hal ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menangani kasus yang sangat sensitif dan melibatkan implikasi internasional yang signifikan.

Hambali sendiri telah mendekam di penjara Guantanamo selama lebih dari dua dekade, atas permintaan Pemerintah Amerika Serikat setelah penangkapannya oleh Pemerintah Pakistan. Ia dikenal sebagai mantan pemimpin Jemaah Islamiyah (JI) yang terlibat dalam serangkaian aksi teror, termasuk:

  • Pengeboman gereja-gereja di 13 kota pada malam Natal tahun 2000.
  • Perencanaan dan pelaksanaan Bom Bali pada 12 Oktober 2002, yang merenggut nyawa 202 orang dan melukai ratusan lainnya.

Dubes Australia, Rod Brazier, mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Indonesia dalam menangani kasus Hambali. Namun, ia juga menyinggung sensitivitas yang masih dirasakan oleh keluarga korban Bom Bali, menunjukkan bahwa kasus ini masih menjadi luka mendalam bagi banyak pihak.

Sebelumnya, sempat muncul wacana dari Pemerintah Indonesia untuk memulangkan Hambali dari Guantanamo. Pemerintah berargumen bahwa mereka bertanggung jawab terhadap warga negara Indonesia yang ditahan di luar negeri, sama halnya dengan narapidana asing di Indonesia. Yusril menyebutkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri telah berupaya untuk berkomunikasi dengan Hambali, namun belum berhasil. Selain itu, pemerintah juga pernah meminta agar Hambali segera diadili, namun hingga saat ini belum ada proses peradilan yang dilakukan.

Namun, Yusril menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait pemulangan Hambali. Kepolisian, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih melakukan kajian dan koordinasi terkait kasus ini. Pemerintah juga mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk implikasi hukum, keamanan, dan hubungan internasional sebelum mengambil keputusan akhir.