Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Ditabrak Mobil yang Ditumpangi Wakil Bupati Mamuju
Kecelakaan tragis merenggut nyawa seorang pengendara motor bernama Muhammad Ali (69) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Insiden ini melibatkan sebuah mobil Toyota Alphard yang saat kejadian ditumpangi oleh Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana.
Peristiwa nahas ini terjadi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Sabang Subik, Kecamatan Balanipa, pada Kamis (12/3) sekitar pukul 16.30 Wita. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kedua kendaraan melaju searah dari Majene menuju Polewali sebelum kecelakaan terjadi.
Menurut Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar, kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai Muhammad Ali bergerak dari arah barat dan hendak berbelok ke selatan. Pada saat itulah, mobil Toyota Alphard menabrak bagian belakang sepeda motor tersebut.
"Sepeda motor yang dikendarai korban sedang bergerak dari arah barat ke timur yang mana pada saat hendak mengubah arah ke selatan, kemudian tertabrak dari arah belakang oleh satu unit mobil Toyota Alphard," jelas Iptu Haspar.
Akibat benturan keras tersebut, Muhammad Ali mengalami luka-luka serius. Ia sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
"Kecelakaan mengakibatkan pengendara motor mengalami luka-luka hingga akhirnya meninggal dunia," ungkap Iptu Haspar.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Polman, Iptu Sofyan, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan terkait kecelakaan ini. Beberapa saksi, termasuk sopir mobil Alphard bernama Andi Ilham, akan dimintai keterangan untuk mengungkap penyebab pasti terjadinya kecelakaan.
"Yang jelas yang saya akan lakukan, saya akan memeriksa sopir bagaimana posisinya, dari mana arahnya, setelah sopir mungkin nanti kita akan memeriksa saksi di lapangan atau yang ada di mobil," kata Iptu Sofyan.
Iptu Sofyan juga menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah mobil Alphard dengan nomor polisi DD 342 QR yang ditumpangi Wakil Bupati Mamuju tersebut merupakan kendaraan dinas atau bukan. Hal ini dikarenakan pihaknya belum melihat secara langsung surat-surat kelengkapan kendaraan.
"Karena sejauh ini saya belum pernah melihat STNK. Saya tidak mau juga berasumsi, saya tidak mau memberikan statemen apakah itu mobil dinas atau bukan karena saya belum melihat STNK-nya," tutur Iptu Sofyan.
Namun demikian, Iptu Sofyan memastikan bahwa STNK mobil Alphard tersebut akan diperiksa sebagai bagian dari proses penyelidikan. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan nomor polisi palsu pada kendaraan merupakan pelanggaran hukum.
"Dilihat dari kacamata hukum apabila sebuah kendaraan atau sebuah objek dia sudah memasang di luar standar yang ditentukan pemerintah itu melanggar," pungkasnya.
Berikut poin-poin penting dari berita ini:
- Kecelakaan terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Sabang Subik, Kecamatan Balanipa.
- Korban meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke puskesmas.
- Polisi akan memeriksa sopir mobil Alphard dan saksi-saksi.
- Status mobil Alphard masih belum dipastikan.
- Penggunaan nomor polisi palsu adalah pelanggaran hukum.