Skandal Kredit Fiktif Bank Bengkulu Terungkap: Polisi Telusuri Tiga Modus Operandi

Bengkulu - Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu membongkar praktik korupsi yang melibatkan kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Lebong. Investigasi mendalam mengungkap tiga modus operandi yang dilakukan oleh oknum pegawai bank dalam penyaluran kredit yang melanggar hukum.

Komisaris Polisi Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui rilis yang diterima awak media, menjelaskan bahwa ketiga modus tersebut meliputi:

  • Top Up Ilegal: Modus ini melibatkan pencurian dan penyalahgunaan data nasabah untuk meningkatkan jumlah kredit atau pinjaman secara tidak sah.
  • Kredit Bagi Dua: Dalam skema ini, nasabah diminta untuk mengajukan peningkatan plafon pinjaman. Setelah dana cair, sebagian dari dana tersebut diserahkan kepada oknum pegawai Bank Bengkulu sebagai imbalan.
  • Kredit Fiktif: Modus paling mencolok adalah penggunaan identitas nasabah tanpa sepengetahuan mereka untuk mengajukan dan memproses kredit fiktif. Dana yang dicairkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi oknum pegawai.

Menurut Kompol Muhammad Syahir, proses pemberian kredit seharusnya mengikuti prosedur yang ketat, termasuk pembahasan dalam rapat tim komite dan pemenuhan dokumen persyaratan yang lengkap sebelum pencairan dana. Praktik yang terjadi justru bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) umum dan SOP Bank Bengkulu, terutama dalam tahapan penyaluran kredit hingga pencairan dana.

Kasus dugaan kecurangan perbankan ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu belum menetapkan tersangka utama karena masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua gedung kantor Bank Bengkulu Kabupaten Lebong untuk mengumpulkan bukti dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif. Beberapa saksi, termasuk Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu Topos, telah dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan.

Polisi menduga bahwa oknum pegawai bank memanfaatkan data nasabah dan mengabaikan mekanisme atau prosedur yang seharusnya dalam proses administrasi keuangan, terutama dalam pengajuan dan pencairan pinjaman. Hingga saat ini, jumlah kerugian negara belum dapat diumumkan karena masih menunggu hasil audit dari BPKP.