Hakim Ad Hoc Harapkan Kesejahteraan Setara dengan Kenaikan Gaji Hakim Karier

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) menyampaikan aspirasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc di seluruh Indonesia. Aspirasi ini muncul setelah pengumuman kenaikan gaji untuk hakim karier. Mereka berharap, perhatian serupa dapat diberikan kepada hakim ad hoc, khususnya yang bertugas dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Lufsiana, seorang hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi Bandung, menyoroti adanya disparitas antara beban kerja dan risiko yang dihadapi hakim ad hoc Tipikor dengan tunjangan yang mereka terima. Ia mengungkapkan, hakim ad hoc mempertaruhkan integritas mereka dalam menangani kasus-kasus korupsi dengan nilai yang sangat besar, sementara tunjangan yang mereka terima relatif kecil. Lufsiana juga menyampaikan apresiasi atas perhatian Presiden Prabowo terhadap hakim secara umum, namun ia menyayangkan bahwa kenaikan gaji yang diumumkan belum menyentuh hakim ad hoc Tipikor.

"Mohon perhatian Bapak Presiden terhadap hakim ad hoc tipikor. Kami mempertaruhkan integritas di depan uang hasil korupsi yang jumlahnya begitu besar, sementara tunjangan hakim ad hoc tipikor yang begitu kecil," kata Lufsiana.

Hakim ad hoc, berbeda dengan hakim karier, diangkat berdasarkan keahlian khusus dan untuk jangka waktu tertentu. Lufsiana menjelaskan bahwa pada akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo telah menaikkan gaji hakim karier. Namun, kenaikan tersebut tidak berlaku bagi hakim ad hoc Tipikor.

Senada dengan Lufsiana, Taqwaddin, hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo untuk menaikkan gaji hakim karier. Namun, ia juga berharap agar Presiden dapat mempertimbangkan kesejahteraan hakim ad hoc.

"Ada juga kami para hakim ad hoc yang juga diangkat dengan SK Presiden dan keberadaannya diatur dalam UU Pengadilan Tipikor," ujar Taqwaddin.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan sistem hukum yang berkeadilan. Kenaikan gaji tersebut bervariasi sesuai dengan golongan hakim. Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan anggaran negara digunakan secara efektif.

"Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan," kata Prabowo.

Prabowo juga menambahkan, "Itu tidak memanjakan. Daripada uang negara dicuri oleh makhluk-makhluk yang enggak jelas itu. Berkali-kali saya kasih peringatan ya, tapi mungkin orang Indonesia kalau enggak, kalau dikasih peringatan itu masih enggak mempan.”

Berikut poin-poin penting dalam berita:

  • Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk memperhatikan kesejahteraan hakim ad hoc.
  • Hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Bandung Lufsiana menyebutkan, tunjanan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) sejauh ini masih kecil.
  • Presiden Prabowo menyatakan bahwa gaji para hakim akan naik secara bervariasi sesuai dengan golongannya.