Kemenaker Umumkan Revisi Kebijakan BSU: Syarat Penerima Berubah, Guru Honorer Termasuk
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah mengumumkan perubahan signifikan terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Perubahan paling mencolok terletak pada kriteria kelayakan penerima BSU. Jika pada tahun 2022, penerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk bukan penerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), maka pada tahun 2025, beberapa syarat tersebut dihilangkan dan ditambahkan kriteria baru.
Berikut adalah perbedaan mendasar antara syarat penerima BSU 2022 dan BSU 2025:
- Syarat Penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
- Upah/gaji bulanan maksimal Rp3.500.000.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Bukan penerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Syarat Penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
- Upah/gaji bulanan maksimal Rp3.500.000.
- Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Guru honorer termasuk dalam kelompok penerima bantuan.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, guru honorer kini termasuk dalam daftar penerima manfaat BSU. Hal ini menjadi angin segar bagi para guru honorer yang selama ini mungkin belum tersentuh program bantuan serupa.
BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni–Juli 2025), dengan total bantuan yang diterima sebesar Rp 600.000. Dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang memenuhi syarat.
Pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025 dapat mengecek status pencairan melalui beberapa platform resmi yang disediakan oleh pemerintah, diantaranya:
- Website resmi Kementerian Ketenagakerjaan: https://kemnaker.go.id
- Website BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Aplikasi Pospay PT Pos Indonesia (tersedia di PlayStore dan AppStore)
Program BSU 2025 ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang rentan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global yang masih terasa pascapandemi. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.