Malang Berantas Pungli Parkir: Toko Modern Wajibkan Parkir Gratis

Pemerintah Kota Malang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tengah menggodok regulasi baru yang bertujuan untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan parkir di toko-toko modern. Inisiatif ini diwujudkan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Fokus utama revisi ini adalah untuk mewajibkan toko modern menyediakan fasilitas parkir gratis bagi konsumen di lahan milik mereka sendiri. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa tujuan utama revisi Perda ini adalah memperjelas perbedaan antara parkir publik yang dikelola oleh pemerintah dan parkir privat yang merupakan fasilitas bagi pelanggan toko.

"Tujuan utama kami adalah memberikan kejelasan. Toko modern sudah membayar pajak kepada pemerintah, sehingga tidak seharusnya mereka memungut biaya parkir dari konsumen di lahan yang telah mereka sediakan," ujar Widjaja.

Aturan ini akan berlaku bagi semua jenis toko retail modern, tanpa memandang status kepemilikan badan usaha. Selama toko tersebut menyediakan area parkir di luar badan jalan (off-street), lahan parkir tersebut harus dianggap sebagai bagian dari pelayanan wajib kepada pelanggan, bukan sebagai sumber pendapatan tambahan.

Widjaja juga menyoroti bahwa praktik pungli di area parkir privat telah merugikan banyak pihak. Oknum-oknum tidak bertanggung jawab seringkali melakukan pungutan liar, meskipun pengusaha telah menyetorkan pajak kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Ia menegaskan bahwa setiap pungutan di luar lokasi parkir resmi yang ditetapkan pemerintah dapat dikategorikan sebagai pungli.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, menambahkan bahwa revisi Perda ini memiliki dua target utama, yaitu melindungi hak-hak konsumen dan menghentikan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengungkapkan bahwa banyak pungutan parkir di toko modern yang tidak masuk ke kas daerah, sehingga menyebabkan kebocoran PAD yang harus segera ditertibkan.

Anas meyakini bahwa dengan adanya regulasi yang tegas, sistem perparkiran di Kota Malang akan lebih tertata dan potensi konflik di lapangan dapat diminimalisir. Saat ini, pembahasan revisi Perda tersebut sedang dikebut oleh Pansus DPRD, dengan harapan dapat segera disahkan dalam waktu dekat. Jika berhasil, Kota Malang akan menjadi salah satu daerah pelopor dalam penataan parkir di area privat secara tegas.

Revisi Perda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Malang, antara lain:

  • Menghilangkan praktik pungli parkir: Konsumen tidak perlu lagi membayar biaya parkir di toko modern, sehingga dapat mengurangi beban pengeluaran.
  • Meningkatkan PAD: Dengan pengelolaan parkir yang lebih baik, potensi pendapatan daerah dari sektor ini dapat ditingkatkan.
  • Menciptakan kepastian hukum: Regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha, konsumen, dan petugas parkir.
  • Meningkatkan kenyamanan berbelanja: Konsumen akan merasa lebih nyaman dan aman saat berbelanja di toko modern.

Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam hal perparkiran. Revisi Perda ini merupakan salah satu langkah konkret untuk mewujudkan tujuan tersebut.