DPR RI Dorong Penelusuran Mendalam Terkait Status Empat Pulau yang Berganti Provinsi
Polemik terkait perubahan administrasi empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh dan kini menjadi bagian dari Sumatera Utara, mendorong Komisi II DPR RI untuk mengambil langkah proaktif. Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan telah menjalin komunikasi intensif dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, guna menelusuri secara komprehensif dasar kajian yang menyebabkan perubahan status wilayah tersebut.
"Saya telah berkomunikasi dengan Mendagri Tito Karnavian, dan meminta pemerintah, melalui Kemendagri, untuk mengambil langkah-langkah strategis," ujar Rifqinizamy Karsayuda.
Fokus utama dari langkah strategis ini adalah permintaan kepada Mendagri untuk segera memimpin rapat koordinasi dengan tim rupa bumi. Tim ini, yang beranggotakan perwakilan dari sepuluh Kementerian/Lembaga dengan Kemendagri sebagai koordinator, bertugas melakukan kajian mendalam terkait tata ruang dan batas wilayah pada periode 2008-2009. Rifqinizamy Karsayuda berharap rapat koordinasi ini dapat mengungkap secara objektif proses pengambilan keputusan dan kesimpulan yang dihasilkan oleh tim rupa bumi pada saat itu.
Lebih lanjut, Komisi II DPR RI mendorong Mendagri untuk mengundang Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Aceh Singkil, dan Bupati Tapanuli Tengah. Tujuannya adalah untuk menyampaikan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Kemendagri bersama tim rupa bumi kepada para pemangku kepentingan di daerah. Diharapkan, forum ini dapat menjadi wadah untuk berdiskusi, bertukar informasi, dan mencari solusi terbaik terkait polemik yang terjadi. Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa hasil penelusuran ini akan disampaikan secara transparan kepada kepala daerah dan DPRD setempat, sehingga semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
"Hasil penelusuran ini diharapkan dapat menghasilkan berbagai rekomendasi, apakah hasil kajian tim rupa bumi dapat disepakati atau perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut," jelasnya.
Jika hasil penelusuran mengindikasikan adanya kebutuhan untuk melakukan evaluasi, Komisi II DPR RI siap mengambil langkah lebih lanjut dengan memanggil semua pihak terkait untuk membahas revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang tentang Sumatera Utara. Revisi ini bertujuan untuk memperjelas dan memfiksasi status administratif keempat pulau tersebut, sehingga tidak menimbulkan keraguan atau sengketa di kemudian hari. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan berperan aktif dalam proses legislasi ini untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kepastian status keempat pulau tersebut dinilai sangat penting oleh Komisi II DPR RI karena berdampak langsung pada berbagai aspek pembangunan daerah, termasuk perencanaan pembangunan, penggunaan anggaran daerah (APBD) di tingkat kabupaten dan provinsi, serta status kependudukan warga yang tinggal di pulau-pulau tersebut. Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa langkah-langkah ini akan segera direalisasikan dalam beberapa hari ke depan untuk memberikan kepastian dan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.