Coca-Cola Bottling Indonesia Bali Lakukan Efisiensi, Puluhan Karyawan Terdampak PHK
Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker dan ESDM) Provinsi Bali mengkonfirmasi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di pabrik Coca-Cola Bottling Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Badung. Proses PHK ini diperkirakan efektif mulai 1 Juli 2025.
I B Setiawan, Kepala Disnaker dan ESDM Bali, menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Disnaker Kabupaten Badung. Tim Mediator Hubungan Industrial (HI) dari Disnaker Provinsi Bali akan memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan hak-hak karyawan yang terkena PHK terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, kabar mengenai penutupan pabrik Coca-Cola Bottling Indonesia di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, telah beredar. Penutupan ini berdampak pada sekitar 70 karyawan.
Putu Eka Merthawan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, membenarkan informasi penutupan pabrik tersebut. Ia menerima informasi langsung dari manajemen PT Coca-Cola Bottling Indonesia pada Selasa, 10 Juni 2025. Alasan penutupan ini diduga karena penurunan penjualan produk minuman ringan.
Menurut Eka, dari total 70 karyawan yang diberhentikan, 55 orang bertugas di pabrik Mengwi dan 15 orang di unit Jalan Nangka, Denpasar. Pemerintah Kabupaten Badung mendorong perusahaan untuk memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disperinaker Badung juga meminta perusahaan memberikan pelatihan khusus kepada karyawan yang terkena PHK agar mereka memiliki keterampilan untuk mencari pekerjaan baru.
Perusahaan memberikan kesempatan bagi tiga karyawan untuk dipindahkan ke Jakarta dan Surabaya. Selain itu, perusahaan bersedia memberikan tambahan pesangon sebesar enam kali upah. PT Coca-Cola Bottling Indonesia juga akan membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang di-PHK selama sepuluh bulan sejak resmi diberhentikan.
Langkah-langkah yang diambil oleh perusahaan tersebut diapresiasi oleh Disperinaker Badung. Pemerintah Kabupaten Badung juga memberikan apresiasi atas komitmen perusahaan dalam memenuhi hak-hak karyawan dan memberikan dukungan transisi bagi mereka yang terkena PHK.
Berikut adalah rincian hak-hak yang didapatkan oleh karyawan yang terkena PHK:
- Pesangon sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Tambahan pesangon sebesar enam kali upah.
- Pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan selama sepuluh bulan.
- Kesempatan untuk mengikuti pelatihan khusus.
- Opsi pemindahan tugas ke Jakarta dan Surabaya (untuk tiga karyawan).
Disnaker Provinsi Bali dan Disperinaker Kabupaten Badung terus berkoordinasi untuk memastikan proses PHK berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan hak-hak karyawan terlindungi.