Sengketa Empat Pulau: Aceh dan Sumatera Utara Berebut Wilayah Strategis Sejak 2008
Sengketa Empat Pulau: Aceh dan Sumatera Utara Berebut Wilayah Strategis Sejak 2008
Keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh masuk ke dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, telah memicu polemik berkepanjangan. Sengketa wilayah ini, yang bermula sejak 2008, kembali mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Kepmendagri ini secara resmi mengalihkan status empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang, ke wilayah Sumatera Utara.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan tegas menyatakan bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian tak terpisahkan dari Aceh. Ia berargumen bahwa Aceh memiliki dasar historis, bukti kuat, dan data yang valid untuk mempertahankan klaimnya. Menurutnya, keempat pulau tersebut secara geografis dan iklim lebih dekat dengan Aceh, sehingga secara alami merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Daya Tarik Empat Pulau yang Dipersengketakan
Keempat pulau yang menjadi objek sengketa ini ternyata memiliki nilai strategis karena lokasinya yang berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA), sebuah blok migas yang menjanjikan. Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, mengonfirmasi kedekatan pulau-pulau tersebut dengan blok migas OSWA. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa data seismik yang tersedia masih terbatas, sehingga potensi migas di pulau-pulau tersebut belum dapat dipastikan secara akurat.
BPMA mendorong dilakukannya survei awal dan akuisisi data seismik yang lebih komprehensif untuk mengidentifikasi potensi migas secara lebih jelas. Saat ini, Wilayah Kerja OSWA (Blok Singkil) dikelola oleh Conrad Asia Energy Ltd, yang juga memenangkan lelang Blok Meulaboh atau Wilayah Kerja Offshore North West Aceh (ONWA). Kedua blok ini diyakini memiliki potensi sumber daya energi yang signifikan. Blok Singkil diperkirakan memiliki potensi gas sebesar 296 miliar kaki kubik (BCF), sedangkan Blok Meulaboh menyimpan potensi minyak bumi sekitar 192 juta barel (MMBO) dan gas sekitar 1,1 triliun kaki kubik (TCF).
Posisi Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa penetapan batas wilayah administrasi tidak didasarkan pada potensi sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Safrizal Sakaria Ali, menegaskan bahwa fokus utama tim pembakuan rupabumi adalah memastikan wilayah administrasi darat dan pulau sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia menambahkan bahwa kewenangan terkait eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kondisi Terkini Empat Pulau
Safrizal mengungkapkan bahwa keempat pulau yang dipersengketakan tersebut tidak berpenghuni. Berdasarkan survei lapangan yang dilakukan pada Juni 2022, Pulau Panjang memiliki luas 47,8 hektare dan terdapat dermaga yang dibangun pada 2015, tugu batas wilayah oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada 2007, rumah singgah, mushola yang dibangun sekitar 2012 oleh Pemda Aceh Singkil, dan makam Aulia. Pulau Mangkir, dengan luas 6,15 hektare, hanya memiliki tugu yang dibangun Pemda Aceh pada 2018. Kondisi serupa juga ditemukan di Pulau Mangkir Besar, yang memiliki luas 8,16 hektare.
Pulau Lipan mengalami kondisi yang memprihatinkan karena abrasi dan kenaikan permukaan air laut. Saat survei dilakukan, luas pulau ini hanya 0,38 hektare dan berupa daratan pasir yang tenggelam saat air pasang tertinggi. Kondisi ini mengindikasikan bahwa Pulau Lipan mungkin tidak lagi memenuhi kriteria sebagai sebuah pulau berdasarkan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS).
Berikut adalah rangkuman kondisi terkini dari keempat pulau:
- Pulau Panjang: Tidak berpenghuni, terdapat dermaga, tugu batas wilayah, rumah singgah, mushola, dan makam Aulia.
- Pulau Mangkir: Tidak berpenghuni, terdapat tugu yang dibangun Pemda Aceh.
- Pulau Mangkir Besar: Tidak berpenghuni, tidak ada aktivitas, hanya terdapat tugu batas Pemprov Aceh.
- Pulau Lipan: Berupa daratan pasir yang tenggelam saat air pasang, terancam hilang karena abrasi.
Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara ini masih menjadi isu yang kompleks dan memerlukan penyelesaian yang komprehensif. Pemerintah pusat perlu mengambil langkah-langkah yang bijaksana dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek historis, geografis, sosial, dan ekonomi, untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.