Sengketa Empat Pulau: Potensi Migas di Tengah Klaim Wilayah Aceh-Sumut

Polemik kepemilikan empat pulau di lepas pantai barat Sumatera antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat. Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek menjadi pusat sengketa wilayah setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan status administratifnya sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Namun, di tengah perseteruan wilayah ini, muncul pertanyaan mengenai potensi sumber daya alam, khususnya minyak dan gas (migas), di keempat pulau tersebut. Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) memberikan tanggapan terkait isu ini. Kepala BPMA, Nasri Djalaldi, menyatakan bahwa meskipun keempat pulau tersebut berdekatan dengan wilayah eksplorasi migas Blok Singkil yang dioperasikan oleh Conrad Asia Energy, belum ada kepastian mengenai keberadaan kandungan migas yang ekonomis di pulau-pulau itu.

Nasri menjelaskan bahwa keempat pulau tersebut memang berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA). Kendati demikian, pulau-pulau itu tidak termasuk dalam wilayah kerja OSWA yang menjadi kewenangan BPMA. Lebih lanjut, Nasri mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada data seismik yang mencakup keempat pulau tersebut. Akibatnya, proses evaluasi potensi migas secara komprehensif belum dapat dilakukan.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai potensi migas di keempat pulau tersebut, BPMA mendorong dilakukannya survei awal dan akuisisi data seismik. Langkah ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih akurat mengenai potensi sumber daya alam yang mungkin terkandung di pulau-pulau tersebut.

"Prinsip keberlanjutan dan konservasi tetap menjadi dasar dalam setiap langkah pengelolaan sumber daya," tegas Nasri Djalal, menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab.

Sebagai informasi tambahan, BPMA telah menandatangani kontrak kerja sama dengan Conrad Asia Energy Ltd untuk wilayah kerja OSWA (Blok Singkil) pada Januari 2023. Wilayah kerja OSWA memiliki luas sekitar 8.200 km2. Conrad Asia Energy menjadi pemenang lelang wilayah kerja penawaran langsung tahap I tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berikut point-point penting yang perlu diperhatikan:

  • Empat pulau yang menjadi sengketa: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
  • Keputusan Kemendagri menetapkan status administratif keempat pulau sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
  • BPMA menyatakan belum ada kepastian mengenai keberadaan kandungan migas yang ekonomis di keempat pulau tersebut.
  • BPMA mendorong dilakukannya survei awal dan akuisisi data seismik untuk mengidentifikasi potensi migas di keempat pulau.
  • BPMA menekankan pentingnya prinsip keberlanjutan dan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam.