Pengetatan Imigrasi AS: DPR Soroti Perlindungan Diaspora dan Mendesak Pengisian Jabatan Dubes

Gelombang pengetatan kebijakan imigrasi di Amerika Serikat kembali menjadi sorotan. Junico Siahaan, Anggota Komisi I DPR RI, menyoroti lemahnya sistem perlindungan bagi diaspora Indonesia di tengah kebijakan imigrasi yang semakin ketat di AS. Hal ini menyusul penangkapan dua Warga Negara Indonesia (WNI) oleh otoritas imigrasi AS.

"Penangkapan dua WNI ini menjadi indikasi bahwa sistem perlindungan dan pengawasan terhadap diaspora Indonesia masih perlu ditingkatkan," ujar Junico Siahaan, menekankan perlunya perhatian yang sama seriusnya terhadap WNI yang bermigrasi secara nonformal atau yang tengah menghadapi masalah.

Menurutnya, pemerintah selama ini cenderung lebih fokus pada perlindungan WNI migran yang legal. Kasus penangkapan ESS (53) dan CT (48) menunjukan ada kelompok rentan yang perlu diperhatikan. Junico mendesak agar dilakukan mitigasi dan deteksi dini terhadap status serta kondisi WNI di luar negeri. Ia menyoroti kurangnya sistem data terpadu lintas kementerian yang mempersulit pelacakan dan pencegahan masalah keimigrasian.

  • Perlindungan Diaspora: Pemerintah didorong untuk meningkatkan sistem perlindungan bagi seluruh diaspora Indonesia, termasuk yang bermigrasi secara nonformal.
  • Mitigasi dan Deteksi Dini: Otoritas Indonesia perlu melakukan mitigasi dan deteksi dini terhadap status dan kondisi WNI di luar negeri.
  • Data Terpadu: Pemerintah perlu membangun sistem data terpadu lintas kementerian untuk mempermudah pelacakan dan pencegahan masalah keimigrasian.

Junico juga menyoroti kebijakan Trump terhadap pemegang green card, khususnya temporary green card. Ia meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington untuk meningkatkan layanan perlindungan bagi WNI, termasuk menyediakan hotline darurat, bantuan hukum, dan advokasi diplomatik jika diperlukan. Ia menekankan bahwa negara harus proaktif mendeteksi daerah-daerah rawan dan menjalin kemitraan dengan organisasi HAM internasional serta komunitas diaspora Indonesia.

Selain itu, Junico Siahaan mendesak pemerintah untuk segera mengisi kekosongan jabatan Duta Besar (Dubes) RI untuk AS. Ia menilai pengisian jabatan Dubes ini sangat penting untuk memimpin program-program perlindungan WNI di tengah kebijakan imigrasi AS yang semakin ketat.

Kemenlu sebelumnya telah mengkonfirmasi penangkapan dua WNI di Los Angeles, namun menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak terkait dengan demonstrasi yang terjadi. Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa kedua WNI tersebut ditangkap karena pelanggaran keimigrasian.