Polri Tetapkan 19 September sebagai Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional

Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 19 September sebagai Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Polri tahun 2025 yang diselenggarakan di The Opus Ballroom Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 12 Juni 2025.

Acara penting ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri, Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo, Dirut Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono, Plt Dirut Jasa Raharja Rubi Handojo, serta para Dirlantas Polda dan Kasatlantas Polda dari seluruh Indonesia. Penetapan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional ini merupakan hasil rumusan panjang yang telah dilakukan selama 2 hingga 3 tahun terakhir, melalui kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Kapolri, didampingi Wakapolri, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan perwakilan stakeholder terkait, secara simbolis meluncurkan Hari Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan Nasional dengan menancapkan light stick pada totem yang telah disiapkan. Langkah ini menandai komitmen Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa penetapan 19 September sebagai Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di Indonesia. Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 26.839 korban meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan raya. Angka ini menjadi perhatian serius dan mendorong Polri untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

Selain menetapkan Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional, Korlantas Polri juga akan menyelenggarakan program Hari Keselamatan setiap Sabtu dan Minggu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengguna jalan agar lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan adanya program ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat menurun secara signifikan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional:

  • Tanggal: Diperingati setiap tanggal 19 September.
  • Tujuan: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
  • Latar Belakang: Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tinggi, dengan 26.839 korban meninggal dunia pada tahun 2024.
  • Program: Selain Hari Keselamatan Nasional, juga akan diselenggarakan program Hari Keselamatan setiap Sabtu dan Minggu.
  • Pelaksanaan: Melibatkan kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Diharapkan dengan adanya Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional, serta program-program pendukung lainnya, kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas semakin meningkat dan angka kecelakaan di Indonesia dapat ditekan secara signifikan.