China Perluas Kebijakan Bebas Visa Transit, Indonesia Termasuk Penerima Manfaat

markdown Ekspansi kebijakan bebas visa oleh Pemerintah Tiongkok kini merangkul Indonesia, menandai langkah signifikan dalam upaya negara tersebut untuk meningkatkan keterbukaan dan mempererat hubungan internasional. Inisiatif ini, yang diumumkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk menarik wisatawan, pebisnis, dan investor asing.

Kebijakan bebas visa transit selama 240 jam (10 hari) mulai berlaku pada 12 Juni 2025, memungkinkan warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan singkat di Tiongkok tanpa memerlukan visa. Fasilitas ini mencakup transit di 24 provinsi dan daerah setingkat provinsi, melalui 60 bandara dan pelabuhan yang telah ditentukan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi kegiatan pariwisata, bisnis, kunjungan keluarga, dan kegiatan lainnya yang bersifat non-komersial.

Lin Jian menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Tiongkok untuk membuka diri lebih lebar kepada dunia, memperluas inovasi, dan memperdalam kerja sama internasional. Ia menekankan bahwa Tiongkok ingin berbagi lebih banyak peluang dan manfaat dengan seluruh dunia, serta memungkinkan orang-orang dari berbagai negara untuk merasakan pesona Tiongkok yang semakin berkembang. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan koneksi emosional antara masyarakat Tiongkok dan masyarakat internasional.

Indonesia menjadi negara ke-55 yang mendapatkan fasilitas bebas visa transit ini. Sebelumnya, kebijakan serupa telah diberlakukan untuk warga negara dari 40 negara Eropa, 6 negara Amerika, 2 negara Oseania, dan 7 negara Asia serta Timur Tengah. Daftar lengkap negara yang warganya dapat menikmati bebas visa transit di Tiongkok adalah sebagai berikut:

  • Eropa: Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Monako, Rusia, Inggris Raya, Irlandia, Siprus, Bulgaria, Rumania, Ukraina, Serbia, Kroasia, Bosnia dan Herzegovina, Montenegro, Makedonia Utara, Albania, Belarus, Norwegia.
  • Amerika: Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Meksiko, Argentina, Cile.
  • Oseania: Australia, Selandia Baru.
  • Asia dan Timur Tengah: Korea Selatan, Jepang, Singapura, Brunei, Uni Emirat Arab, Qatar.

Wakil Kepala Perwakilan RI di KBRI Beijing, Parulian Silalahi, menyambut baik kebijakan ini dan menyatakan bahwa hal itu sejalan dengan kebijakan sebelumnya yang memberikan visa khusus multi-entry selama lima tahun bagi para pebisnis dari 10 negara ASEAN dan Timor Leste. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini menunjukkan bahwa wisatawan, pedagang, dan investor dari Indonesia dipandang potensial bagi pertumbuhan ekonomi Tiongkok. Dengan kata lain, kebijakan bebas visa transit ini menjadi indikator positif akan hubungan bilateral yang semakin erat antara Indonesia dan Tiongkok, serta potensi peningkatan kerja sama ekonomi di masa depan.

Kebijakan ini berlaku di 24 provinsi dan daerah setingkat provinsi di Tiongkok, termasuk Beijing, Tianjin, Hebei, Liaoning, Heilongjiang, Shanghai, Jiangsu, Zhejiang, Fujian, Shandong, Henan, Hubei, Hunan, Guangdong, Daerah Otonomi Guangxi Zhuang, Chongqing, Sichuan, Yunnan, Shaanxi, Shanxi, Anhui, Jiangxi, Hainan dan Guizhou. Dengan cakupan wilayah yang luas, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pariwisata dan perekonomian lokal.

Kebijakan bebas visa ini tidak berlaku untuk tujuan bekerja, belajar, atau kegiatan jurnalistik yang memerlukan visa khusus. Pemerintah Tiongkok mengharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan pertukaran budaya dan ekonomi antara Tiongkok dan negara-negara lain, serta memperkuat citra Tiongkok sebagai negara yang terbuka dan ramah.