Ketua MA Ingatkan Hakim untuk Jaga Integritas dan Hindari Suap

Mahkamah Agung (MA) terus berupaya memperkuat integritas di lingkungan peradilan. Ketua MA, Sunarto, dalam sebuah forum pembinaan yang dihadiri oleh ribuan hakim, menyampaikan pesan penting mengenai tanggung jawab dan amanah yang diemban oleh para wakil pengadilan.

Dalam acara yang berlangsung di Jakarta Pusat, Sunarto menekankan bahwa jabatan hakim bukanlah sekadar pekerjaan, melainkan sebuah kepercayaan besar yang diberikan oleh negara dan masyarakat. Ia mengingatkan para hakim untuk tidak menyalahgunakan wewenang mereka demi keuntungan pribadi, khususnya yang berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi.

"Jabatan ini adalah amanah. Jangan sampai tergoda dengan iming-iming materi yang tidak sepadan dengan nilai integritas seorang hakim," tegas Sunarto.

Lebih lanjut, Sunarto juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara pencapaian duniawi dan persiapan untuk kehidupan akhirat. Ia berharap para hakim dapat meraih kebahagiaan di kedua alam tersebut dengan cara yang benar dan sesuai dengan kode etik profesi.

"Kejarlah kebahagiaan dunia dan akhirat secara seimbang. Hindari segala bentuk perbuatan yang dapat mencoreng nama baik lembaga peradilan," ujarnya.

Sunarto juga mengingatkan bahwa kekayaan yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar tidak akan membawa keberkahan, melainkan justru menjadi sumber masalah di kemudian hari. Ia meminta para hakim untuk selalu berhati-hati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan keadilan dalam setiap tindakan.

Pesan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan MA untuk meningkatkan kualitas dan integritas hakim di seluruh Indonesia. Diharapkan, dengan adanya pembinaan ini, para hakim dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan memberikan pelayanan yang adil dan profesional kepada masyarakat. Dengan integritas yang terjaga, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan semakin meningkat.

  • Integritas Hakim: Penekanan pada pentingnya menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi.
  • Amanah Jabatan: Jabatan hakim sebagai amanah besar dari negara dan masyarakat.
  • Keseimbangan Hidup: Pentingnya mencapai keseimbangan antara kebahagiaan duniawi dan akhirat.
  • Konsekuensi Ketidakjujuran: Harta yang diperoleh secara tidak benar tidak akan membawa berkah.
  • Peningkatan Kualitas Peradilan: Upaya berkelanjutan MA untuk meningkatkan kualitas dan integritas hakim.