Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Perluas Aturan Penggunaan Transportasi Umum ke Karyawan Swasta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempertimbangkan untuk memperluas kebijakan penggunaan transportasi umum yang sebelumnya diterapkan pada Aparatur Sipil Negara (ASN), kini menyasar karyawan swasta. Wacana ini muncul setelah adanya permintaan dari sektor swasta agar pemerintah daerah mengatur penggunaan transportasi umum secara kolektif pada hari tertentu.

Gubernur Jakarta, mengungkapkan bahwa permintaan ini menjadi dasar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji kemungkinan mewajibkan karyawan swasta menggunakan moda transportasi umum setiap hari Rabu. Hal ini dianggap sebagai langkah lanjutan dari aturan serupa yang telah berjalan efektif bagi ASN.

"Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu," ujarnya, menekankan bahwa pelibatan sektor swasta sangat penting dalam membentuk budaya mobilitas baru yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, terutama di wilayah Jabodetabek. Dukungan dari pihak non-pemerintah dinilai dapat memperkuat upaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Menurutnya, inisiatif ini merupakan langkah positif untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik. "Menurut saya, ini baik karena shifting perubahan dari menggunakan kendaraan pribadi. Menjadi menggunakan kendaraan publik dan itulah yang kita jaga," imbuhnya.

Meski masih dalam tahap kajian, Pemprov DKI Jakarta membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara bertahap. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kewajiban bagi ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 23 April 2025.

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik saat berangkat dan pulang kerja, termasuk:

  • Transjakarta
  • MRT
  • LRT
  • KRL
  • Kereta Bandara
  • Bus
  • Angkot
  • Kapal
  • Kendaraan antar jemput karyawan

Namun, ada pengecualian bagi pegawai dengan kondisi khusus seperti sakit, hamil, penyandang disabilitas, atau yang memiliki tugas lapangan dengan mobilitas tinggi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam mengurangi kemacetan serta menekan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa perubahan pola mobilitas harus dimulai dari langkah konkret dan partisipasi kolektif dari seluruh elemen masyarakat. Dengan melibatkan sektor swasta, diharapkan tercipta sinergi yang lebih besar dalam mewujudkan transportasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di ibu kota.