Skandal Dana Hibah Pramuka Bandung: Empat Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Rp 6,5 Miliar

Kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto.

Selain Eddy Marwoto, mantan Kepala Dispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, dan mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin juga turut menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dicairkan pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Menurut keterangan Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memasukkan biaya-biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ke dalam proposal pengajuan dana hibah. Pada tahun 2017 dan 2018, Yossi Irianto dan Dodi Ridwansyah diduga bersepakat untuk meloloskan anggaran biaya representatif bagi pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, serta biaya honorarium untuk staf Kwarcab. Padahal, kedua jenis biaya ini tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung.

Lebih lanjut, pada tahun 2017 dan 2018, Deni Nurhadiana Hadimin diduga menggunakan dana hibah Gerakan Pramuka tidak sesuai dengan peruntukannya. Pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut juga diduga fiktif.

Pada tahun 2020, Eddy Marwoto selaku Kepala Dispora Kota Bandung juga diduga meloloskan biaya representatif dan honorarium yang tidak sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bandung. Selain itu, sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, Eddy Marwoto juga diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar 20 persen dari total dana hibah Rp 6,5 miliar yang telah dicairkan. Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana Hadimin telah ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis (12/6) malam. Sementara itu, Yossi Irianto saat ini tengah menjalani masa tahanan dalam kasus sengketa lahan Bandung Zoo.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

  • Eddy Marwoto (Kepala Dispora Kota Bandung)
  • Dodi Ridwansyah (Mantan Kepala Dispora Kota Bandung)
  • Yossi Irianto (Mantan Sekda Kota Bandung)
  • Deni Nurhadiana Hadimin (Mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung)