Kebakaran Lahan Gambut Melanda Rokan Hulu, Tim Gabungan Dikerahkan

Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali menghadapi tantangan serius dengan terjadinya kebakaran lahan gambut di Desa Puah, Kecamatan Bonai Darussalam. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 13 Juni 2025, dan langsung memicu respons cepat dari berbagai pihak.

Tim gabungan yang terdiri dari personel TNI, Polri, masyarakat setempat, dan pemadam kebakaran dari perusahaan sekitar segera diterjunkan ke lokasi kejadian. Koptu Alesman, Babinsa Koramil 10/Kunto Darussalam, Kodim 0313/KPR, mengungkapkan bahwa titik api pertama kali terdeteksi pada hari Kamis, 12 Juni 2025. Koordinasi yang sigap memungkinkan tim untuk segera bergerak menuju lokasi dan memulai upaya pemadaman.

Tantangan utama dalam memadamkan api di lahan gambut ini adalah kondisi alam yang kurang mendukung. Cuaca panas ekstrem, hembusan angin kencang, dan tebalnya asap menjadi penghalang yang signifikan bagi petugas di lapangan. Selain itu, sumber air yang terbatas di sekitar lokasi juga menjadi kendala tersendiri. Meskipun demikian, tim pemadam tidak menyerah dan terus berupaya memadamkan api dengan menggunakan dua unit mesin pompa air.

Setelah berjuang sepanjang hari, tim gabungan berhasil memadamkan api di permukaan lahan. Saat ini, fokus utama adalah melakukan pendinginan secara menyeluruh untuk mencegah api kembali muncul ke permukaan, mengingat cuaca panas yang masih berlanjut. Luas lahan gambut yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 1,4 hektare.

Sementara penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan, pihak berwenang belum dapat memastikan apakah kejadian ini disebabkan oleh faktor kesengajaan atau kelalaian. Koptu Alesman menegaskan bahwa patroli dan upaya pencegahan kebakaran akan ditingkatkan, terutama mengingat musim kemarau yang telah tiba. Selain itu, imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar terus disosialisasikan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Berikut adalah tindakan pencegahan yang bisa dilakukan:

  • Patroli Rutin: Meningkatkan intensitas patroli di wilayah rawan kebakaran.
  • Sosialisasi: Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya membuka lahan dengan cara membakar.
  • Koordinasi: Memperkuat koordinasi antara berbagai pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
  • Penyediaan Sarana: Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk pemadaman kebakaran.
  • Penegakan Hukum: Menindak tegas pelaku pembakaran lahan secara ilegal.