Dewan Pertahanan Nasional Gelar Rapat Perdana di Bawah Kepemimpinan Menhan Sjafrie
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memimpin rapat perdana Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, pada Jumat (13/6/2025). Rapat ini menjadi momentum penting dalam mengaktifkan kembali peran DPN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Rapat yang bertajuk sosialisasi DPN ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting negara, baik dari kalangan militer, kepolisian, maupun sipil. Kehadiran para tokoh ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat pertahanan dan keamanan nasional.
Di antara tokoh-tokoh yang hadir, terlihat para penasihat khusus Presiden Prabowo Subianto, seperti Wiranto, Dudung Abdurachman, dan Purnomo Yusgiantoro. Kehadiran mereka memberikan bobot tersendiri dalam pembahasan isu-isu strategis pertahanan negara.
Selain itu, hadir pula para mantan kepala staf dari berbagai angkatan, seperti Laksamana TNI (Purn) Siwi Sukma Adji (eks Kepala Staf Angkatan Laut) dan Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia (eks Kepala Staf Angkatan Udara). Pengalaman dan wawasan mereka sangat berharga dalam memberikan masukan konstruktif.
Tidak ketinggalan, dua mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), yaitu Jenderal Polisi (Purn) Sutanto dan Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri, juga turut serta dalam rapat ini. Kehadiran mereka mencerminkan sinergi antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan nasional.
Dari kalangan nonmiliter, tampak hadir pakar hukum tata negara Refly Harun, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, mantan Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Kontribusi pemikiran mereka sangat penting dalam merumuskan kebijakan pertahanan yang berbasis pada hukum dan konstitusi.
Acara diawali dengan sambutan hangat dari Menhan Sjafrie Sjamsoeddin kepada para hadirin. Beliau menyalami satu per satu tokoh yang hadir, sembari berbincang singkat. Setelah itu, rapat dimulai secara tertutup.
Terbentuknya kembali DPN merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menhan Sjafrie menegaskan bahwa pembentukan DPN telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 15 undang-undang tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa DPN dibentuk untuk menangani urusan kedaulatan negara.
Pasal 1 beleid tersebut menjelaskan bahwa Dewan Pertahanan Nasional (DPN) adalah lembaga non struktural yang dipimpin oleh Presiden.