Gubernur Jawa Barat Akui Kesalahan, Minta Polisi Tilang Motor Patwal yang Memboncengnya Tanpa Helm
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara terbuka mengakui telah melakukan pelanggaran lalu lintas saat menumpang sepeda motor patwal. Insiden ini terjadi ketika Dedi hendak menghadiri peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Bogor, pada hari Rabu (11/6/2025).
Dedi menjelaskan bahwa ia terjebak kemacetan parah yang berlangsung selama satu jam. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya rombongan VVIP lain yang juga menuju lokasi acara yang sama. Dalam situasi tersebut, Dedi berinisiatif untuk menumpang sepeda motor patwal dengan harapan dapat tiba di lokasi acara lebih cepat. Namun, keputusannya ini justru berujung pada pelanggaran karena ia tidak mengenakan helm saat dibonceng.
"Saya tidak menggunakan helm, dan pengendara motor patwal juga tidak menyediakan helm karena motor tersebut memang spesialisasi untuk tugas tanpa penumpang," ujar Dedi melalui akun Instagram pribadinya pada hari Jumat (13/6/2025).
Mengakui sepenuhnya kesalahannya, Dedi meminta aparat kepolisian untuk menindak motor patwal yang telah memboncengnya tanpa helm. Ia menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut dengan membayar denda tilang yang akan dikenakan.
"Saya memohon kepada Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menilang motor yang membonceng saya tanpa helm. Pelanggaran ini terjadi kemarin, dan pengemudi motor tersebut harus mengikuti prosedur penilangan yang berlaku," tegas Dedi.
Ia menambahkan, "Saya merasa bahwa setiap kesalahan harus ada konsekuensinya, dan saya siap membayar denda tilang yang ditetapkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor atau Pengadilan Cibinong."
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor yang memenuhi standar.
Pasal 57 secara spesifik menyebutkan bahwa "Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia."
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 290, berupa denda maksimal sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Berikut adalah point-point penting dalam berita ini:
- Dedi Mulyadi mengakui pelanggaran tidak memakai helm saat dibonceng motor patwal.
- Pelanggaran terjadi saat hendak menghadiri acara peresmian kampus di Bogor.
- Dedi terjebak macet dan inisiatif menumpang motor patwal.
- Dedi meminta polisi menilang motor patwal dan siap membayar denda.
- Pelanggaran melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.