Konservasi Raja Ampat Prioritas, Pemerintah Cabut Izin Empat Tambang Nikel
Pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat oleh pemerintah mendapat dukungan penuh dari Komisi XI DPR RI. Langkah ini dipandang sebagai wujud komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengembangkan potensi ekowisata di kawasan tersebut. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh keempat perusahaan tambang tersebut.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa Raja Ampat memiliki nilai ekologis dan ekonomis yang sangat tinggi. Ia mendukung penuh keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menghentikan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. "Kawasan Raja Ampat harus dijaga sebagai kawasan ekowisata kelas dunia, bukan dikorbankan untuk eksploitasi tambang jangka pendek," ujarnya.
Misbakhun menambahkan bahwa penghentian aktivitas tambang justru akan membuka peluang pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih sehat dan berkelanjutan. Data menunjukkan bahwa kunjungan wisatawan ke Raja Ampat terus meningkat signifikan setiap tahunnya, memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2024, Raja Ampat dikunjungi oleh sekitar 30 ribu wisatawan, dimana 70% diantaranya berasal dari mancanegara, memberikan kontribusi sekitar 150 miliar rupiah per tahun. Jumlah kunjungan ini naik hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
- Potensi Ekowisata Raja Ampat:
- Peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara dan domestik
- Kontribusi signifikan terhadap PAD Kabupaten Raja Ampat
- Pertumbuhan sektor terkait seperti perhotelan, transportasi, dan kuliner
Misbakhun juga menyoroti pentingnya pengembangan ekonomi hijau berbasis pariwisata alam sebagai instrumen utama pembangunan berkelanjutan. Ia meyakini bahwa Raja Ampat dapat menjadi contoh sukses Indonesia dalam membangun ekonomi yang ramah lingkungan, berkualitas, dan memberdayakan masyarakat setempat.
Kebijakan pencabutan izin tambang ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional yang menekankan transisi energi dan ekonomi hijau. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat bersinergi untuk mengembangkan infrastruktur pendukung pariwisata, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menciptakan ekosistem usaha yang kondusif.
Selain empat IUP yang dicabut, pemerintah juga mempertimbangkan keberlanjutan operasional PT Gag Nikel. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa PT Gag Nikel telah menjalankan proses penambangan sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku. Evaluasi tim menunjukkan bahwa perusahaan ini telah memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dengan pencabutan izin ini, diharapkan Raja Ampat dapat terus berkembang sebagai destinasi ekowisata kelas dunia yang lestari dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat Papua Barat Daya.