Kejati Sumbar Panggil Ulang Tiga Kepala Dinas Terkait Dugaan Korupsi Penas Tani 2023

Kejati Sumbar Panggil Ulang Tiga Kepala Dinas Terkait Dugaan Korupsi Penas Tani 2023

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali akan memanggil tiga kepala dinas yang sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pada Pekan Nasional Tani dan Nelayan (Penas Tani) 2023. Ketiga kepala dinas tersebut sebelumnya berhalangan hadir dengan alasan mengikuti kegiatan Safari Ramadhan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pemanggilan ulang ini merupakan tindak lanjut dari ketidakhadiran mereka pada Senin, 11 Maret 2025.

Dari empat kepala dinas yang dijadwalkan memberikan keterangan pada Senin lalu, hanya Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) yang memenuhi panggilan. Ketiga kepala dinas lainnya, yakni Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Dinas Perkebunan, dan Kepala Dinas Peternakan, tidak hadir. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, kepada awak media di kantor Kejati Sumbar. Rasyid menegaskan bahwa pihaknya telah mencatat alasan ketidakhadiran tersebut dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.

"Hanya satu kepala dinas yang hadir, yakni Kepala Dinas PSDA. Tiga lainnya tidak hadir dengan alasan mengikuti Safari Ramadhan. Kami akan mengirimkan panggilan ulang minggu depan," jelas Rasyid. Kejati Sumbar telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada keempat kepala dinas tersebut tertanggal 5 Maret 2025. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Fajar Mukti, meminta keempat kepala dinas untuk hadir pada 11 Maret 2025 dan membawa dokumen-dokumen terkait Penas Tani 2023.

Surat pemanggilan tersebut juga menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi Penas Tani 2023 ini sudah memasuki tahap penyelidikan, berdasarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 23 Januari 2025. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, membenarkan informasi tersebut dan menegaskan bahwa para kepala dinas dipanggil untuk memberikan keterangan guna membantu penyelidikan dugaan korupsi tersebut. "Benar, mereka dipanggil untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Penas Tani 2023," ujar Efendri kepada Kompas.com pada Minggu, 10 Maret 2025.

Kejati Sumbar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Pemanggilan ulang ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumbar dalam mencari kebenaran dan memastikan akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Penas Tani 2023. Proses penyelidikan akan terus berjalan hingga ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kejati Sumbar berharap agar para kepala dinas yang dipanggil dapat kooperatif dan hadir pada jadwal pemanggilan ulang untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan. Keterlambatan atau ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berimplikasi hukum.


Langkah Selanjutnya:

  • Kejati Sumbar akan mengirimkan surat panggilan ulang kepada tiga kepala dinas yang mangkir.
  • Pemanggilan ulang dijadwalkan pada pekan depan.
  • Kejati Sumbar berharap agar ketiga kepala dinas tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Penyelidikan dugaan korupsi Penas Tani 2023 akan terus berlanjut hingga ditemukan bukti yang cukup.