Oknum TNI Sertu Al Hadid Dihukum 10 Bulan Penjara dan Dipecat Atas Kasus Penipuan Calon Anggota TNI

Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sersan Satu (Sertu) Al Hadid Filain atas kasus penipuan yang melibatkan penerimaan calon anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara, pada hari Jumat. Selain hukuman kurungan, Al Hadid juga dipecat dari dinas militer.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Mayor Indra Gunawan sebagai Ketua Majelis, didampingi Mayor Wiwid Ariyanto dan Mayor Iskandar Zulkarnaen sebagai hakim anggota, menghadirkan pemandangan emosional. Sertu Al Hadid, yang mengenakan seragam dinas, tidak dapat menyembunyikan kesedihannya. Isak tangisnya terdengar jelas di ruang sidang, terutama setelah mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. Panitera Pengganti, Peltu Reza Pahlipi, bahkan memberikan tisu kepada terdakwa yang tampak sangat terpukul.

Kasus ini bermula ketika Al Hadid, yang bertugas di Yonif 122/Tombak Sakti di Siantar, melakukan serangkaian tindakan penipuan dengan menjanjikan kelulusan kepada sejumlah calon siswa TNI. Modusnya adalah dengan meminta sejumlah uang kepada para korban dengan iming-iming dapat membantu mereka lolos dalam proses seleksi. Namun, kenyataannya para korban tidak lulus seleksi, dan total kerugian yang diderita mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu Rp 783 juta.

Menurut keterangan Juru Bicara Pengadilan Militer Medan, Kapten Slamet Widodo, Al Hadid tidak bekerja sendiri dalam melancarkan aksinya. Ia bekerja sama dengan seorang wanita bernama Nina Wati, yang saat ini juga sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam kasus penipuan terkait penerimaan Taruna Akademi Polisi. Al Hadid berperan memperkenalkan para korban kepada Nina, yang kemudian diduga ikut terlibat dalam skema penipuan tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, Al Hadid dituntut oleh oditur militer dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penyertaan dalam tindak pidana. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan oditur, yaitu 10 bulan penjara. Meskipun demikian, vonis ini tetap menjadi pukulan berat bagi Al Hadid, yang tidak hanya harus menjalani hukuman kurungan, tetapi juga kehilangan pekerjaannya sebagai anggota TNI.

Ibu terdakwa, yang hadir dalam persidangan, hanya bisa terdiam menyaksikan putusan yang dibacakan. Majelis hakim memberikan nasehat kepada Al Hadid agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota TNI untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.