Aparat BNNP Maluku Utara Bekuk Oknum Honorer Terkait Kepemilikan Sabu

Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan seorang pegawai honorer di Ternate, Maluku Utara, atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Muhammad Ardy alias Ardy (45), yang diketahui merupakan warga Kota Tidore Kepulauan, diciduk saat mengambil sebuah paket di kantor jasa ekspedisi di wilayah Kota Ternate, Jumat (13/6/2025).

Brigjen Budi Mulyanto, Kepala BNNP Malut, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, petugas BNNP Malut segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan Muhammad Ardy saat yang bersangkutan sedang mengambil paket tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 21,36 gram yang disembunyikan di dalam sebuah alat pijat (massage gun). Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Sebelumnya, BNNP Malut juga telah berhasil menangkap dua orang warga Salero, Kota Ternate, yaitu M. Fitrah Nasrullah alias Fitrah (22) dan M. Syahral Ramli alias Ramli (17) pada 21 Januari 2025. Keduanya tertangkap tangan saat sedang mengemas narkotika jenis ganja di sebuah rumah warga. Saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 747,58 gram yang siap edar.

Kedua kasus ini menunjukkan keseriusan BNNP Maluku Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.