Jakarta Siapkan Subsidi Transportasi Publik untuk 15 Golongan Masyarakat dari Hasil Kenaikan Tarif Parkir dan ERP
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memfinalisasi rencana untuk mendanai subsidi transportasi publik melalui peningkatan tarif parkir dan implementasi Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk meningkatkan sistem transportasi di ibu kota dan memastikan akses yang lebih merata ke layanan mobilitas.
Dana yang terkumpul dari kenaikan tarif parkir dan penerapan ERP akan dialokasikan untuk mensubsidi berbagai layanan transportasi umum, termasuk TransJakarta, MRT, dan LRT. Subsidi ini akan ditujukan khusus untuk 15 golongan masyarakat yang diprioritaskan, memungkinkan mereka untuk menikmati transportasi publik secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau.
Berikut adalah daftar 15 golongan masyarakat yang akan menerima manfaat dari program subsidi ini:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan DKI
- Tenaga Kontrak Pemprov DKI
- Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Pekerja dengan Penghasilan Setara Upah Minimum Provinsi (UMP)
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Warga Kepulauan Seribu
- Penerima Bantuan Pangan (Raskin)
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran
- Penyandang Disabilitas
- Lansia Berusia di Atas 60 Tahun
- Pengurus Rumah Ibadah
- Guru dan Staf Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Penetapan tarif parkir yang baru akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan tarif parkir ditujukan terutama bagi mereka yang mampu secara finansial.
Selain kenaikan tarif parkir, sistem ERP akan diterapkan di beberapa ruas jalan utama di Jakarta. Pengguna kendaraan pribadi akan dikenakan biaya saat melewati area yang ditentukan, terutama selama jam sibuk. Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan mendorong penggunaan transportasi publik.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara. Dengan membuat penggunaan kendaraan pribadi menjadi lebih mahal dan memperluas akses ke transportasi publik, diharapkan akan terjadi peralihan yang signifikan ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Kenaikan tarif parkir dan implementasi ERP adalah langkah strategis untuk mendorong perubahan perilaku mobilitas warga Jakarta dan memperkuat sistem transportasi publik yang inklusif dan efisien.