Kuwu Karangsari Cirebon Jadi Sorotan Usai Viral Video Saweran di Klub Malam
Aksi seorang kepala desa (kuwu) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah video dirinya melakukan saweran di sebuah klub malam beredar luas. Casmari, Kuwu Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, menuai kritik atas tindakannya yang dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.
Kontroversi ini bermula ketika sebuah video memperlihatkan Casmari sedang asyik menebar uang di sebuah tempat hiburan malam. Sontak, warganet mempertanyakan etika seorang kepala desa yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Casmari mengakui bahwa video tersebut memang dirinya. Ia menjelaskan bahwa aksinya tersebut dilakukan secara spontan dan tanpa perencanaan.
"Saya tidak sadar saat itu, namanya juga di diskotik suasananya ramai dan bising. Kejadiannya ya seperti itu," kata Casmari.
Ia pun menegaskan bahwa uang yang digunakan untuk saweran tersebut adalah uang pribadinya, bukan dana desa. Casmari mengaku memiliki usaha di bidang pertanahan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk untuk hiburan. Bahkan, sebelum menjabat sebagai kuwu, ia sudah sering melakukan saweran di tempat hiburan malam.
"Sebelum jadi kuwu, saya juga sering sawer, bahkan pernah habis Rp15 juta. Yang kemarin itu paling cuma Rp1 sampai 3 juta," ujarnya.
Casmari juga mengklaim bahwa sejak tahun 2024, ia tidak pernah mengambil gajinya sebagai kepala desa. Seluruh gajinya disumbangkan untuk kepentingan masyarakat, seperti membantu fakir miskin, anak yatim, program Rutilahu, dan perbaikan jalan.
"Gaji saya serahkan untuk masyarakat karena saya ikhlas dan senang membantu," tambahnya.
Menurutnya, pergi ke tempat hiburan malam adalah hal yang manusiawi. Ia juga menegaskan bahwa tidak semua kepala desa melakukan hal yang sama seperti dirinya.
"Yang penting saya tidak merugikan masyarakat. Tapi ya tidak semua kuwu di Cirebon suka ke tempat hiburan malam kok," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengambil tindakan dengan memanggil Casmari untuk mengklarifikasi video tersebut. Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami apakah tindakan Casmari melanggar aturan sebagai seorang kuwu. Meskipun Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu tidak secara spesifik melarang aksi seperti itu, Dani menekankan bahwa sebagai pejabat publik, Casmari seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Secara regulasi memang tidak tertulis jelas bahwa perbuatan itu melanggar larangan atau kewajiban kuwu. Tapi karena beliau merupakan pejabat publik, tentu seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," jelas Dani.
Dani menyayangkan tindakan Casmari dan mengingatkan bahwa seorang kuwu seharusnya menjaga etika dan wibawa sebagai pejabat publik. Jika kejadian serupa terulang, sanksi yang lebih tegas bisa saja dijatuhkan.
"Kami menyayangkan tindakan ini, jika memang terbukti benar. Seorang kuwu seharusnya menjaga etika dan wibawa sebagai pejabat publik. Jika kejadian serupa terulang, maka sanksi lebih tegas bisa saja dijatuhkan," tuturnya.
Setelah menjalani agenda klarifikasi, Casmari yang baru dilantik menjadi kuwu pada tahun 2023 membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan serupa. Jika kejadian serupa kembali terjadi, sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku akan diberikan.
"Beliau menyampaikan bahwa kejadian itu karena khilaf dan siap menerima sanksi secara moral. Kami sudah minta komitmennya melalui surat pernyataan. Kalau terulang, akan ada sanksi administratif," tambahnya.
Diharapkan, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kuwu agar lebih bijak dalam bertindak dan menjaga sikap, moral, serta perilaku sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh masyarakat.