China Permudah Wisatawan Indonesia: Bebas Visa Transit Hingga 10 Hari
Kabar gembira bagi para pelancong Indonesia yang berencana mengunjungi Tiongkok! Pemerintah Tiongkok baru-baru ini mengumumkan kebijakan pembebasan visa transit yang akan semakin mempermudah perjalanan ke Negeri Tirai Bambu.
Berdasarkan pengumuman resmi dari Otoritas Imigrasi Tiongkok, Indonesia kini menjadi negara ke-55 yang warganya memenuhi syarat untuk menikmati fasilitas bebas visa transit ini. Kebijakan ini memungkinkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memasuki Tiongkok tanpa visa melalui 60 pelabuhan yang telah ditunjuk. Lebih menariknya lagi, WNI yang memanfaatkan fasilitas ini dapat tinggal di Tiongkok hingga 240 jam atau setara dengan 10 hari, sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan berikutnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif yang lebih luas dari pemerintah Tiongkok untuk meningkatkan pariwisata dan mendorong pertukaran internasional. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan semakin banyak wisatawan mancanegara, termasuk dari Indonesia, yang tertarik untuk menjelajahi keindahan dan kekayaan budaya Tiongkok.
Selama berada di Tiongkok dengan fasilitas bebas visa transit, WNI diperbolehkan untuk melakukan berbagai kegiatan seperti:
- Berwisata dan menikmati berbagai atraksi wisata yang ditawarkan.
- Melakukan kegiatan bisnis dan menjajaki peluang investasi.
- Mengunjungi keluarga dan kerabat yang berada di Tiongkok.
- Kegiatan lainnya yang tidak memerlukan visa khusus
Namun, perlu diingat bahwa fasilitas ini tidak berlaku bagi WNI yang ingin bekerja, belajar di lembaga pendidikan, atau melakukan kegiatan jurnalistik yang membutuhkan visa khusus.
Sebelumnya, Tiongkok juga telah memberlakukan kebijakan pelonggaran visa yang memungkinkan kelompok wisata dari negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, untuk mengunjungi Xishuangbanna tanpa visa hingga enam hari. Xishuangbanna, sebuah destinasi wisata populer di Provinsi Yunnan, menawarkan pesona alam yang memukau dan keunikan budaya yang menarik.
Kebijakan bebas visa transit ini berlaku di 24 provinsi dan daerah setingkat provinsi di Tiongkok, mencakup kota-kota besar seperti Beijing, Shanghai, dan Guangzhou, serta berbagai wilayah menarik lainnya seperti:
- Beijing
- Tianjin
- Hebei
- Liaoning
- Heilongjiang
- Shanghai
- Jiangsu
- Zhejiang
- Fujian
- Shandong
- Henan
- Hubei
- Hunan
- Guangdong
- Daerah Otonomi Guangxi Zhuang
- Chongqing
- Sichuan
- Yunnan
- Shaanxi
- Shanxi
- Anhui
- Jiangxi
- Hainan
- Guizhou
Sebelum Indonesia, sudah terdapat 54 negara yang warganya telah menikmati fasilitas bebas visa transit di Tiongkok. Daftar negara tersebut meliputi:
- 40 negara Eropa: Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Monako, Rusia, Inggris Raya, Irlandia, Siprus, Bulgaria, Rumania, Ukraina, Serbia, Kroasia, Bosnia dan Herzegovina, Montenegro, Makedonia Utara, Albania, Belarus, Norwegia.
- 6 negara Amerika: Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Meksiko, Argentina, Cile.
- 2 negara Oseania: Australia, Selandia Baru.
- 7 negara lainnya: Korea Selatan, Jepang, Singapura, Brunei, Uni Emirat Arab, Qatar.