Komplotan Spesialis Pembobol ATM dengan Modus Ganjal Tusuk Gigi Dibekuk di Depok

Aparat kepolisian berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga sebagai spesialis pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus operandi ganjal tusuk gigi. Penangkapan MT (44) dan SB (34) dilakukan di kawasan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Depok.

Menurut keterangan Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan potongan tusuk gigi atau lidi untuk menjebak kartu ATM korban. Modusnya adalah dengan memasukkan potongan tusuk gigi tersebut ke dalam celah mesin ATM, sehingga kartu ATM yang dimasukkan oleh korban akan tersangkut dan tidak bisa keluar.

"Pelaku melakukan percobaan pencurian dengan cara memasukkan pengganjal berupa potongan tusuk gigi atau lidi ke dalam mesin ATM menggunakan kartu ATM yang sudah dimodifikasi," jelas Kompol Jupriono.

Berikut adalah kronologi kejadian tersebut:

  • Korban hendak melakukan transaksi di sebuah ATM minimarket di daerah Cimanggis pada hari Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
  • Setelah memasukkan kartu ATM, layar mesin tidak menampilkan apa pun dan kartu tidak bisa ditarik keluar.
  • Saat korban panik dan meninggalkan mesin ATM untuk mencari bantuan, pelaku segera beraksi.
  • Salah satu pelaku mendekati mesin ATM dan menekan tombol untuk menampilkan menu pilihan bahasa.
  • Pelaku kemudian memanggil korban dan berpura-pura membantu dengan mengatakan bahwa mesin sudah bisa digunakan.

Namun, kecurigaan seorang saksi mata di lokasi kejadian berhasil menggagalkan aksi kedua pelaku. Saksi tersebut merasa curiga dengan gerak-gerik mencurigakan MT dan SB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan rekaman CCTV minimarket, terungkap bahwa kedua pelaku sebelumnya telah memasang alat pengganjal di mesin ATM tersebut.

Setelah kartu ATM berhasil terperangkap, pelaku menggunakan alat khusus berupa potongan gergaji besi yang telah ditempelkan double tape untuk mengambil kartu ATM korban yang tersangkut.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan transaksi di mesin ATM, serta segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.