Defisit Anggaran, Pemkot Pangkalpinang Tunda Perjalanan Dinas Luar Negeri Tahun 2025

Pemerintah Kota Pangkalpinang mengambil langkah efisiensi anggaran dengan menunda seluruh perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat dan pegawainya pada tahun anggaran 2025. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit dan adanya kebutuhan mendesak untuk mendanai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang.

Plt Asisten Administrasi Umum Pangkalpinang, Agusfendi, menjelaskan bahwa keputusan ini telah disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah. Menurutnya, tidak ada satu pun anggaran yang dialokasikan untuk perjalanan dinas ke luar negeri dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

"Langkah ini merupakan bentuk efisiensi yang harus kami lakukan. Selain itu, kami juga perlu mempersiapkan anggaran untuk Pilkada ulang," ujar Agusfendi.

Kebijakan penundaan perjalanan dinas luar negeri ini juga telah dibahas dalam rapat teknis dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Zoom Meeting. Agusfendi mengungkapkan bahwa beberapa faktor menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini, di antaranya:

  • Belum tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya
  • Kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada ulang 2025

Agusfendi menambahkan bahwa Pemkot Pangkalpinang telah melakukan penyesuaian anggaran hingga 50 persen dari rencana awal. Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan sebagai antisipasi terhadap situasi fiskal yang belum stabil.

"Kami telah melakukan penyesuaian anggaran secara signifikan. Ini adalah langkah yang perlu diambil untuk menjaga keberlangsungan program dan kegiatan prioritas daerah," jelasnya.

Meskipun perjalanan dinas luar negeri ditiadakan, Pemkot Pangkalpinang tetap membuka opsi untuk berpartisipasi dalam kerja sama atau forum internasional secara daring. Selain itu, keikutsertaan juga dapat diwakilkan melalui kementerian terkait.

"Kami tetap berkomitmen untuk menjalin kerja sama internasional. Namun, dengan kondisi keuangan saat ini, kami harus mencari cara yang lebih efisien," tegas Agusfendi.

Lebih lanjut, Agusfendi mengingatkan bahwa setiap perjalanan dinas ke luar negeri, baik yang didanai oleh APBD, APBN, sponsor pihak ketiga, maupun biaya pribadi, tetap harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat. Proses perizinan harus melalui Kemendagri, yang kemudian akan diteruskan ke Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri.

"Prosedur perizinan ini penting untuk memastikan bahwa setiap perjalanan dinas ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," pungkasnya.

Berdasarkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, total pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 983,40 miliar. Rinciannya:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun dari Rp236,67 miliar menjadi Rp233,15 miliar.
  • Pendapatan Transfer naik dari Rp 719,90 miliar menjadi Rp 741,79 miliar.
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meningkat dari Rp 6,22 miliar menjadi Rp 8,46 miliar.

Sementara itu, Belanja Daerah disesuaikan dari semula Rp 1,045 triliun menjadi Rp 1,040 triliun, yang mengakibatkan defisit belanja sebesar Rp 56,77 miliar. Pembiayaan Daerah disesuaikan dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp 82,47 miliar menjadi Rp 56,77 miliar, sehingga pembiayaan netto menjadi seimbang dan tidak ada sisa lebih atau kurang pada anggaran berjalan.