Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jakarta: Fenomena Gunung Es?
Jakarta menghadapi tantangan serius dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Data dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi Jakarta menunjukkan bahwa setiap tahunnya terdapat sekitar 2.000 laporan kasus kekerasan yang ditangani. Namun, ironisnya, angka ini diyakini hanyalah sebagian kecil dari realitas yang terjadi di masyarakat. Kepala Dinas PPAPP Jakarta, Iin Mutmainnah, menyoroti kesenjangan yang signifikan antara laporan yang masuk dengan potensi kasus yang belum terungkap dalam acara Sosialisasi SPHAD dan SPHPD 2025, Kamis (12/6/2025).
Hasil Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) 2024 mengindikasikan bahwa kekerasan terhadap anak dan remaja di Ibukota masih menjadi isu yang mengkhawatirkan. Lebih dari 13 persen anak dilaporkan pernah mengalami berbagai bentuk kekerasan dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Temuan ini menyoroti bahwa satu dari tujuh anak dan remaja, atau sekitar 13,56 persen, menjadi korban kekerasan fisik, emosional, dan/atau seksual.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah (SPHPD) 2024 juga memberikan gambaran yang tidak menggembirakan. Hasil survei mencatat bahwa 3,78 persen perempuan di Jakarta pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual. Angka ini menggarisbawahi kerentanan perempuan terhadap berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekitar mereka.
Merespons kondisi ini, Iin Mutmainnah menekankan pentingnya peran aktif pamong kelurahan dan kecamatan sebagai ujung tombak perlindungan di tingkat masyarakat. Menurutnya, lurah dan camat, sebagai pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat, memiliki posisi strategis dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani kasus kekerasan di tingkat akar rumput. Keterlibatan aktif mereka diharapkan dapat membantu mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta.
Guna mendapatkan data yang lebih komprehensif dan akurat, SPHAD 2025 akan dilaksanakan mulai 18 Juni hingga 18 Juli 2025 dengan target 3.000 anak berusia 13–24 tahun dari seluruh wilayah Jakarta. Sementara itu, SPHPD 2025 akan dilaksanakan pada bulan Agustus hingga September dengan target 3.000 perempuan berusia 15–64 tahun. Melalui survei ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengalaman hidup anak dan perempuan di Jakarta, serta mengidentifikasi faktor-faktor risiko yang berkontribusi terhadap terjadinya kekerasan.
Pentingnya Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Beberapa langkah yang dapat diambil oleh pemerintah daerah antara lain:
- Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Mengadakan kampanye-kampanye penyuluhan dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai berbagai bentuk kekerasan, dampaknya, dan cara melaporkannya.
- Penguatan Kapasitas Aparatur: Memberikan pelatihan dan pendidikan kepada aparatur pemerintah, khususnya pamong kelurahan dan kecamatan, mengenai penanganan kasus kekerasan yang sensitif dan berpihak pada korban.
- Peningkatan Akses Layanan: Memastikan ketersediaan layanan yang mudah diakses dan berkualitas bagi korban kekerasan, seperti pusat krisis, rumah aman, dan layanan konseling.
- Penguatan Kerjasama: Membangun kerjasama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan, dan sektor swasta, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi perempuan dan anak.