KPAI Mendesak Hukuman Berat Bagi Ayah yang Diduga Telantarkan dan Siksa Anak di Kebayoran Lama

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan keprihatinan mendalam atas kasus seorang anak perempuan berusia 7 tahun, berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. KPAI mengecam keras tindakan penelantaran dan dugaan penyiksaan yang dialami korban dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku serta memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Komisioner KPAI, Kawiyan, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri untuk mengumpulkan data dan informasi terkait kasus ini. Kondisi MK saat ditemukan sangat memprihatinkan, dengan tubuh kurus, lemah, serta terdapat luka-luka dan bekas luka bakar. KPAI mengapresiasi tindakan cepat petugas Satpol PP yang telah membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

KPAI menekankan pentingnya perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mewajibkan setiap orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak-anak mereka. Pasal 26 UU Perlindungan Anak secara rinci menyebutkan tanggung jawab orang tua:

  • Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak.
  • Menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan mintanya.
  • Mencegah perkawinan pada usia Anak.
  • Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.

KPAI meminta pihak kepolisian untuk memberikan pelayanan terbaik bagi MK selama perawatan di RS Polri. Selain itu, KPAI juga mendorong agar korban mendapatkan pemulihan kesehatan fisik dan mental, serta rehabilitasi melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. KPAI mengimbau kepada seluruh orang tua untuk tidak melakukan penelantaran terhadap anak.

Kasus ini bermula ketika warga menemukan MK di Pasar Kebayoran Lama pada hari Rabu (11/6). Awalnya, warga mengira anak tersebut hanya tidur di sana. Namun, petugas Satpol PP yang sedang berpatroli menemukan kondisi MK yang penuh luka dan segera mengevakuasinya. Menurut pengakuan MK, ia telah disiksa oleh ayahnya. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari keberadaan ayah korban dan mengungkap motif penelantaran dan penyiksaan ini. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa MK diduga disiksa di sebuah lokasi di Surabaya.