Penutupan Pabrik Coca-Cola di Bali: Puluhan Pekerja Terdampak PHK

Pabrik Coca-Cola Bottling Indonesia yang terletak di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, akan menghentikan operasionalnya mulai 1 Juli 2025. Keputusan ini berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 70 karyawan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, Putu Eka Merthawan, mengonfirmasi informasi ini. Beliau menyatakan telah menerima pemberitahuan langsung dari manajemen PT Coca-Cola Bottling Indonesia pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Penutupan pabrik ini diduga kuat disebabkan oleh penurunan angka penjualan produk minuman ringan yang diproduksi.

"Dalam pertemuan dengan manajemen PT Coca-Cola Bottling Indonesia divisi produksi, terungkap bahwa total 70 karyawan yang terdampak PHK terdiri dari 55 orang yang bertugas di pabrik Mengwi dan 15 orang yang bekerja di unit Jalan Nangka, Denpasar," ungkap Eka, sebagaimana dilansir oleh sebuah media lokal.

Menanggapi situasi ini, Eka Merthawan menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, ia mendorong perusahaan untuk memberikan pelatihan khusus kepada para karyawan yang terkena PHK, dengan tujuan meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan baru.

"Kami secara aktif mendorong perusahaan untuk memastikan bahwa seluruh hak karyawan terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Eka.

Manajemen perusahaan juga menawarkan kesempatan bagi tiga orang karyawan untuk melakukan mutasi tugas ke fasilitas Coca-Cola di Jakarta dan Surabaya. Selain itu, perusahaan berkomitmen untuk memberikan pesangon kepada karyawan yang di-PHK, yang tidak hanya sesuai dengan hak mereka tetapi juga melebihi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

"Perusahaan telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan tambahan pesangon yang besarnya setara dengan enam kali upah bulanan," jelas Eka.

Lebih lanjut, PT Coca-Cola Bottling Indonesia akan membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang terkena PHK selama sepuluh bulan sejak tanggal pemberhentian resmi. Langkah ini diapresiasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung.

"Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh perusahaan. Kami telah melaporkan hal ini kepada Bapak Bupati, dan beliau juga memberikan apresiasi yang sama," imbuh Eka.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses pemenuhan hak-hak karyawan yang terdampak PHK. Pemerintah daerah akan memastikan bahwa semua kewajiban perusahaan terhadap karyawan dipenuhi secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rincian Kompensasi dan Dukungan:

  • Pesangon: Sesuai hak, ditambah 6 kali upah bulanan.
  • Mutasi: Kesempatan mutasi tugas ke Jakarta dan Surabaya (terbatas).
  • BPJS Ketenagakerjaan: Pembayaran premi selama 10 bulan setelah PHK.
  • Pelatihan: Pemberian pelatihan khusus untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing di pasar kerja.

Langkah-langkah ini menunjukkan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan, untuk meminimalkan dampak negatif dari penutupan pabrik Coca-Cola terhadap para pekerja yang terdampak. Pemantauan dan koordinasi akan terus dilakukan untuk memastikan transisi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.