Greenpeace Soroti Diskriminasi Hukum dalam Izin Tambang di Raja Ampat, Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Greenpeace Pertanyakan Standar Ganda dalam Penegakan Hukum Tambang di Raja Ampat
Greenpeace Indonesia melalui juru kampanye hutannya, Iqbal Damanik, menyampaikan kritik pedas terhadap pemerintah terkait penegakan hukum pertambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sorotan utama ditujukan pada keberadaan PT Gag Nikel yang dinilai masih beroperasi meskipun jelas melanggar regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024. Regulasi ini secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau sangat kecil yang luasnya kurang dari 10.000 hektar.
Iqbal Damanik mempertanyakan alasan pemerintah belum mencabut izin operasi PT Gag Nikel, sementara empat perusahaan tambang lainnya di wilayah yang sama, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, telah dicabut izinnya. Ia menilai adanya inkonsistensi dalam penerapan hukum dan menduga adanya diskriminasi dalam penegakan aturan.
"Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mencabut izin empat perusahaan tambang tersebut. Ini menunjukkan pengakuan atas kesalahan yang pernah dilakukan, sebuah langkah kecil menuju pertobatan ekologis," ujar Iqbal Damanik.
Namun, apresiasi tersebut dibarengi dengan kekecewaan mendalam. "Kami sangat menyayangkan mengapa PT Gag Nikel tidak turut dicabut izinnya. Secara aturan, posisinya sama dengan perusahaan lain yang telah dicabut izinnya, yaitu beroperasi di pulau kecil. Ini jelas merupakan bentuk diskriminasi hukum," tegasnya.
Greenpeace mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas dan mencabut izin PT Gag Nikel demi menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat. Mereka menilai, pembiaran terhadap pelanggaran ini akan merusak ekosistem pulau-pulau kecil yang sangat rentan dan berdampak negatif bagi masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam.
Greenpeace menyerukan audit menyeluruh terhadap izin-izin pertambangan di wilayah Raja Ampat. Audit ini bertujuan untuk memastikan semua perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan.
Greenpeace berharap pemerintah dapat menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi lingkungan Raja Ampat dari ancaman kerusakan akibat aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab. Mereka menekankan bahwa Raja Ampat adalah kawasan yang memiliki nilai ekologis dan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, sehingga perlu dilindungi untuk kepentingan generasi sekarang dan masa depan.
Selain itu, Greenpeace juga mendesak pemerintah untuk lebih transparan dan melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam di Raja Ampat. Mereka menilai, partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.
Greenpeace menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini dan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap semua perusahaan tambang yang melanggar aturan dan merusak lingkungan di Raja Ampat.