Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pertimbangkan Perluasan Kebijakan Penggunaan Transportasi Publik ke Sektor Swasta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tengah menjajaki kemungkinan memperluas kewajiban penggunaan transportasi umum tidak hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga bagi karyawan swasta di ibu kota. Wacana ini muncul setelah implementasi kebijakan yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu menunjukkan hasil positif.
Kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 ini mengharuskan ASN untuk menggunakan transportasi umum dan melaporkannya melalui swafoto (selfie) sebagai bukti. Laporan tersebut dikirimkan kepada bagian kepegawaian masing-masing melalui platform yang telah ditentukan, seperti grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan khusus. Moda transportasi yang termasuk dalam kategori angkutan umum massal meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, serta angkutan antar-jemput karyawan.
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, atau petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Mereka tidak diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum pada hari Rabu.
"Sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta. Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik? Saya sedang kaji untuk itu," ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta Utara.
Pramono mengklaim bahwa penggunaan transportasi umum di Jakarta mengalami peningkatan signifikan setelah peluncuran beberapa rute baru Transjakarta. Rute PIK 2-Blok M menjadi salah satu contoh keberhasilan, dengan jumlah penumpang melebihi ekspektasi awal.
Partisipasi ASN dalam program ini juga terus meningkat. Dari evaluasi yang dilakukan, tingkat kepatuhan ASN pada pekan pertama mencapai 96%, kemudian meningkat menjadi 98% pada pekan kedua. Pramono berharap tren positif ini akan terus berlanjut.
Salah satu faktor pendorong peningkatan kepatuhan ini adalah kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menggratiskan penggunaan transportasi umum bagi ASN setiap hari Rabu. Selain itu, kantor-kantor pemerintahan juga telah diinstruksikan untuk tidak menyediakan parkir bagi ASN yang datang menggunakan kendaraan pribadi, kecuali bagi ibu hamil atau pegawai yang memiliki izin khusus dari atasan.
"Sehingga menjadi pandangan di mana-mana pasti pintunya ditutup dan sebagainya kecuali ibu yang mengandung atau mendapatkan izin dari atasan," jelas Pramono.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi menyediakan bus atau sarana transportasi khusus bagi ASN setiap hari Rabu, yang memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan volume lalu lintas, mengingat jumlah ASN di Jakarta mencapai 65 ribu orang.
Antusiasme ASN terhadap kebijakan ini juga terlihat dari banyaknya unggahan dan tagar positif di media sosial seperti Instagram, TikTok, dan X. Untuk memastikan kepatuhan, Gubernur Pramono juga melibatkan Satpol PP untuk mengawasi ASN yang masih menggunakan kendaraan pribadi.
"Saya minta Satpol PP kontrol siapa yang pakai kendaraan pribadi. Di kantor tidak kami sediakan parkir, jadi pasti ketahuan kalau ada yang melanggar," tegasnya.
Jika wacana ini direalisasikan, diharapkan dapat semakin mengurangi kemacetan di Jakarta dan mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih berkelanjutan.