Sengketa Wilayah: Kemendagri Tegaskan Status Empat Pulau di Sumatera Utara Belum Pernah Ditetapkan Milik Aceh

Polemik Kepemilikan Pulau: Status Administratif Empat Pulau di Sumatera Utara Dipertanyakan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa empat pulau yang terletak di Sumatera Utara, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara resmi belum pernah ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Aceh. Penegasan ini disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal, menyusul polemik terkait status administratif pulau-pulau tersebut.

Menurut Syafrizal, sejak era kolonial hingga saat ini, belum ada keputusan pemerintah yang secara eksplisit menyatakan kepemilikan Aceh atas keempat pulau tersebut. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama puluhan tahun, pulau-pulau tersebut praktis tidak terkelola dan lokasinya terpencil.

"Sudah 30 tahun nggak ada yang mengelola. Jauh dari mana-mana," ungkapnya, menggambarkan kondisi pulau-pulau yang menjadi sengketa. Meskipun demikian, Syafrizal mengakui bahwa keempat pulau tersebut mulai diakui sebagai bagian dari wilayah Aceh sejak tahun 2007.

Penetapan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara tertuang dalam lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi. Keputusan ini menjadi dasar hukum yang menegaskan posisi Sumatera Utara sebagai pemilik administratif pulau-pulau tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa penentuan status administrasi empat pulau tersebut diputuskan setelah melalui serangkaian survei lapangan yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk:

  • Pemerintah Provinsi Aceh
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
  • Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah

Survei tersebut bertujuan untuk memverifikasi data faktual di lapangan, termasuk validasi titik koordinat dan data okupasi. Hasil survei inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Kemendagri untuk mengeluarkan keputusan terkait status administratif keempat pulau tersebut. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait wilayah administratif di perbatasan kedua provinsi.

Dengan adanya penegasan dari Kemendagri ini, diharapkan polemik terkait status kepemilikan empat pulau di Sumatera Utara dapat segera diselesaikan secara komprehensif dan berdasarkan data serta fakta yang akurat di lapangan.