Verifikasi Data BSU 2025: BPJS Ketenagakerjaan Beri Penjelasan Status 'Masih Diverifikasi'
Proses Verifikasi Data Penerima BSU 2025 Masih Berlangsung
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025, yang sangat dinantikan oleh para pekerja, kini memasuki tahap verifikasi dan validasi data. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan kepada peserta aktif program jaminan sosial dengan batasan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan sebesar Rp 600.000 akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan perkiraan pencairan dimulai pada bulan Juni.
Namun, saat melakukan pengecekan status BSU melalui laman resmi atau aplikasi JMO, sebagian peserta mendapati notifikasi yang menyatakan bahwa "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi BSU. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda." Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja terkait kelanjutan proses dan kepastian mereka sebagai penerima BSU.
BPJS Ketenagakerjaan melalui Deputi Komunikasi, Oni Marbun, memberikan klarifikasi terkait status tersebut. Oni menjelaskan bahwa notifikasi tersebut menandakan data peserta sedang diproses dan dicocokkan dengan kriteria penerima BSU yang telah ditetapkan dalam Permenaker 5/2025. "Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," ujarnya.
Verifikasi ini dilakukan secara cermat untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi persyaratan. Proses pencocokan data calon penerima dengan kriteria yang telah ditetapkan menjadi kunci dalam penyaluran BSU yang efektif.
Cara Pengecekan Status BSU Secara Berkala:
Bagi peserta yang mendapati status masih dalam proses verifikasi, BPJS Ketenagakerjaan menyarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui kanal-kanal resmi yang telah disediakan. Berikut adalah cara pengecekan status BSU:
-
Melalui Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone aktif, dan alamat email yang valid.
- Klik tombol "Lanjutkan".
Sistem akan menampilkan informasi terkait data yang telah dimasukkan. Jika data masih dalam proses verifikasi dan validasi, peserta diminta untuk melakukan pengecekan secara berkala. Apabila terdapat permintaan pembaruan data rekening, segera masukkan nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening yang sesuai.
-
Melalui Aplikasi JMO Mobile:
- Unduh dan buka aplikasi JMO.
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar.
- Pada bagian Informasi, gulir ke bawah dan klik "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)", lalu klik "Klik Disini".
- Masukkan data yang dibutuhkan, yaitu nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email terkini.
- Klik tombol "Lanjutkan" untuk melakukan pengecekan status BSU.
Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan melalui pemindahbukuan dana ke rekening penerima bantuan yang disalurkan melalui bank-bank BUMN anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Pastikan data rekening yang terdaftar aktif dan valid untuk kelancaran proses pencairan.