Jakarta Pertimbangkan Perluas Wajib Naik Transportasi Publik ke Karyawan Swasta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menjajaki kemungkinan untuk mewajibkan karyawan swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Inisiatif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa wacana ini muncul sebagai upaya untuk memperluas budaya penggunaan transportasi publik di kalangan pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek. Menurutnya, pelibatan sektor swasta akan memperkuat upaya pemerintah dalam mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi dan menekan angka kemacetan serta polusi udara.

"Saya sedang mengkaji apakah sudah saatnya karyawan swasta juga diwajibkan menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu," ujar Pramono Anung saat ditemui di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, pada Kamis (12/6/2025).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik respon positif dari sejumlah perusahaan swasta yang telah menyatakan minatnya untuk mendukung inisiatif ini. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif terhadap pentingnya mobilitas berkelanjutan. "Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta," ungkap Pramono.

Meski masih dalam tahap kajian, Pemprov DKI membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara bertahap. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem transportasi yang berkelanjutan dan inklusif di ibu kota.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

Detail Instruksi Gubernur:

  • Seluruh ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum.
  • Moda transportasi yang dimaksud meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.

Pengecualian:

  • Pegawai yang sedang sakit.
  • Pegawai hamil.
  • Penyandang disabilitas.
  • Petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tinggi.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam mengubah pola mobilitas masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan bahwa inisiatif ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk mewujudkan sistem transportasi yang lebih baik.