Jakarta Pertimbangkan Kenaikan Tarif Parkir dan ERP untuk Subsidi Transportasi Publik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas transportasi publik. Salah satu langkah yang tengah dikaji adalah penyesuaian tarif parkir kendaraan pribadi dan penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa inisiatif ini bukan hanya bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan di ibu kota, tetapi juga sebagai upaya untuk mengumpulkan dana yang akan dialokasikan sebagai subsidi bagi transportasi umum. Subsidi ini akan menyasar kelompok masyarakat tertentu yang dinilai membutuhkan dukungan aksesibilitas transportasi.
"Kami memohon maaf kepada masyarakat yang mampu, karena secara bertahap tarif parkir akan kami naikkan. Selain itu, kami juga akan menerapkan ERP bagi pengguna jalan yang mampu," ujar Pramono Anung dalam sebuah acara di Jakarta.
Dana yang diperoleh dari penyesuaian tarif parkir dan implementasi ERP akan dialokasikan untuk membiayai operasional dan pengembangan berbagai moda transportasi umum, seperti TransJakarta, MRT, dan LRT. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan subsidi penuh kepada 15 kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
Berikut adalah daftar 15 kelompok masyarakat yang direncanakan akan menerima subsidi penuh untuk menggunakan transportasi publik:
- PNS dan pensiunan DKI Jakarta
- Tenaga kontrak DKI Jakarta
- Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Pekerja dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP)
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Anggota Tim Penggerak PKK
- Warga Kepulauan Seribu
- Penerima Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin)
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran
- Penyandang Disabilitas
- Lanjut Usia (di atas 60 tahun)
- Pengurus rumah ibadah
- Guru dan staf Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memperluas jangkauan layanan transportasi umum melalui jaringan TransJabodetabek, dengan membuka beberapa rute baru yang menghubungkan Jakarta dengan wilayah penyangga. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi publik setelah penerapan tarif parkir baru dan ERP.
Berikut adalah rincian beberapa rute baru TransJabodetabek yang telah diresmikan:
- Blok M – Alam Sutera (S61): Rute ini diresmikan pada 24 April 2025, dengan perkiraan waktu tempuh sekitar 95 menit.
- Vida Bekasi – Cawang (B41): Rute ini diresmikan pada 15 Mei 2025, dengan perkiraan durasi perjalanan sekitar 1 jam 30 menit.
- PIK 2 – Blok M (T31): Rute ini diresmikan pada 22 Mei 2025, dengan estimasi waktu tempuh antara 165 hingga 180 menit.
- Bogor – Blok M (P11): Rute ini diresmikan pada 5 Juni 2025, dengan 22 titik pemberhentian dan perkiraan durasi perjalanan sekitar 90 menit.
- Sawangan – Lebak Bulus (D41): Rute ini diresmikan pada 4 Juni 2025, dengan waktu tempuh sekitar 70 menit dan 11 titik pemberhentian.