Terungkap di Persidangan: Keterlibatan Oknum Kominfo dalam Praktik Ilegal Judi Online
Skandal Perlindungan Situs Judi Online Terkuak di Persidangan
Sebuah persidangan di Jakarta Selatan mengungkap praktik gelap perlindungan situs judi online (judol) yang melibatkan sejumlah oknum di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dua terdakwa, Denden Imadudin Soleh dan Syamsul Arifin, dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret beberapa nama penting, termasuk mantan Komisaris BUMN, tenaga ahli Kominfo, direktur utama perusahaan swasta, dan seorang pengusaha.
Dalam kesaksiannya, Denden, yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal di Kominfo, mengakui keterlibatannya dalam praktik ilegal tersebut. Ia menjelaskan bagaimana dirinya dan anak buahnya, Yudha Rahman Setiadi, Fakhri Dzulfiqar, dan Yoga Priyanka Sihombing, melindungi sejumlah situs judol agar tidak diblokir oleh Kominfo. Suplai situs judol ini diperoleh dari Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan.
Namun, keterlibatan Denden sempat terhenti ketika Adhi Kismanto, yang disebut sebagai "orangnya Pak Menteri", hadir dan memblokir lebih banyak situs judol. Denden merasa tersisih hingga kemudian Agus, seorang pengusaha ekspor-impor, datang dan berhasil meyakinkan Denden, Syamsul, dan Adhi untuk kembali terlibat dalam praktik haram ini.
Peran Agus dan Ancaman Terhadap Syamsul
Denden mengungkapkan pertemuannya dengan Agus di kantor Kominfo, di mana Agus mengaku memiliki informasi penting tentang keterlibatan Denden dalam melindungi situs judol. Agus bahkan mengklaim memiliki bukti transaksi. Pertemuan itu berlanjut di sebuah hotel di Jakarta Utara, di mana Agus meminta uang bagian dari praktik perlindungan situs judol, serta uang tutup mulut.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal, Denden mengaku tidak lagi terlibat. Namun, Agus terus menghubunginya dan memintanya untuk mengenalkan kepada Adhi. Denden akhirnya bertemu kembali dengan Agus di pernikahan Adhi, dan pertemuan itu menjadi awal dari keterlibatannya kembali dalam praktik ilegal ini.
Syamsul Arifin, yang menggantikan Denden sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal, mengaku diancam dan diteror setelah memblokir 2.000 situs judol yang sebelumnya dilindungi oleh Denden dan timnya. Ancaman ini membuatnya bertanya kepada anggota timnya, Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing, tentang keberadaan "penjagaan" situs-situs tersebut.
Keterlibatan Zulkarnaen dan Perintah dari "Atasan"
Dalam kesaksiannya, Denden dan Syamsul tidak menjelaskan secara detail bagaimana Adhi dan Zulkarnaen Apriliantony terlibat dalam praktik perlindungan situs judol. Namun, terungkap bahwa Zulkarnaen, yang memperkenalkan diri sebagai "teman dekatnya Pak Menteri", memerintahkan Syamsul untuk memblokir situs judol sebanyak mungkin, meskipun pada saat yang sama mereka melindungi situs-situs judol tertentu.
Adhi juga mengundang Syamsul ke pernikahannya dan berjanji akan memperkenalkannya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi. Syamsul hadir di pernikahan tersebut dan duduk di belakang Menteri Budi Arie dan Zulkarnaen.
Aliran Dana dan Motif Perlindungan
Denden mengaku menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari hasil perlindungan situs judol. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut dialokasikan dari tarif yang ditetapkan oleh Adhi, Alwin, dan Agus. Denden menerima Rp 600.000 per situs per bulan, sementara Syamsul menerima Rp 300.000 per situs per bulan.
Jaksa penuntut umum mempertanyakan mengapa Denden masih menerima aliran dana meskipun tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal. Denden menjawab bahwa ia dianggap mengetahui praktik "penjagaan" tersebut dan uang tersebut diberikan sebagai "uang diam".
Berikut Poin Penting dalam Sidang:
- Denden Imadudin Soleh dan Syamsul Arifin menjadi saksi mahkota dalam kasus perlindungan situs judi online.
- Keduanya mengungkap keterlibatan sejumlah oknum di Kominfo, termasuk mantan Komisaris BUMN, tenaga ahli Kominfo, dan pengusaha.
- Denden mengaku menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari hasil perlindungan situs judol.
- Syamsul diancam dan diteror setelah memblokir 2.000 situs judol.
- Zulkarnaen memerintahkan Syamsul untuk memblokir situs judol sebanyak mungkin, meskipun pada saat yang sama mereka melindungi situs-situs judol tertentu.