Eks Stafsus Nadiem Makarim Akui Beri Input Chromebook ke Kemendikbudristek dalam Kapasitas Konsultan

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, mengungkapkan bahwa dirinya pernah memberikan masukan terkait sistem operasi (OS) Chromebook kepada sejumlah direktorat di lingkungan Kemendikbudristek. Pengakuan ini disampaikan di tengah proses penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di kementerian tersebut.

Ibrahim menjelaskan, masukan yang ia berikan bukan dalam kapasitasnya sebagai staf khusus Mendikbudristek, melainkan sebagai konsultan independen yang dikontrak langsung oleh beberapa direktorat. Kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, menjelaskan bahwa kliennya ditugaskan untuk memberikan pandangan dan analisis mengenai kelebihan dan kekurangan Chromebook serta Windows.

"Jadi, beliau ini ditugaskan untuk memberikan masukan-masukan terhadap Chromebook dan Windows, untuk apa? Untuk diberikan kepada kementerian, untuk dikelola, diambil apa yang perlu diambil," ujar Indra kepada awak media di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (12/6/2025).

Indra menegaskan bahwa Ibrahim tidak memiliki wewenang untuk menentukan sistem operasi mana yang sebaiknya dipilih oleh Kemendikbudristek dalam proses pengadaan. Peran Ibrahim terbatas pada memberikan informasi dan analisis komparatif mengenai kedua sistem operasi tersebut.

"Nanti yang menentukan kementerian sendiri. Jadi, beliau ini tidak terlibat dalam sistem pengadaan. Jadi, dia hanya sebagai tim pemberi masukan," imbuh Indra.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa tugas Ibrahim hanya sebatas memberikan masukan terkait karakteristik dan biaya yang terkait dengan masing-masing sistem operasi.

"Hanya memberikan masukan. Kalau menggunakan Chromebook, ada sistem-sistem yang begini, dengan biaya segini. Kalau memilih Windows, ada sistem-sistem yang begini, dengan biaya segini," jelasnya.

Indra juga menekankan bahwa masukan dan hasil analisis yang diberikan oleh Ibrahim tidak serta merta diterima atau dipertimbangkan oleh Kemendikbudristek. Keputusan akhir mengenai sistem operasi yang akan digunakan tetap berada di tangan pihak kementerian.

"Hanya memberikan masukan, dan bisa diterima dan bisa ditolak," tegas Indra.

Ibrahim tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Kamis pagi, sekitar pukul 10.15 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 23.28 WIB, atau sekitar 13 jam. Indra menyebutkan bahwa Ibrahim akan kembali diperiksa oleh penyidik karena masih ada keterangan tambahan yang diperlukan. Namun, jadwal pemeriksaan lanjutan belum ditentukan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memanggil tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim secara bergantian dalam beberapa hari terakhir. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya ketiganya dipanggil pada awal Juni 2025, namun tidak hadir. Jurist Tan, yang seharusnya diperiksa pada Rabu (11/6/2025), meminta penundaan pemeriksaan ke Selasa (17/6/2025).

Fiona Handayani telah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/6/2025), namun akan dipanggil kembali karena pemeriksaannya belum selesai.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih terus mendalami kasus tersebut. Perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih dalam proses. Anggaran untuk pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.