Kejagung Periksa Intensif Ibrahim Arief Terkait Pengadaan Chromebook, Status Jabatan Diperdebatkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Kamis (12/06/2025), mantan tenaga ahli Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 13 jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Ibrahim Arief, usai pemeriksaan yang berlangsung hingga larut malam, memberikan keterangan kepada media didampingi kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing. Poin utama yang disampaikan adalah klarifikasi mengenai status jabatan Ibrahim pada periode pengadaan Chromebook tersebut. Indra Haposan Sihombing menegaskan bahwa kliennya bukanlah staf khusus (stafsus) Menteri Nadiem Makarim, melainkan seorang konsultan individu yang dikontrak oleh kementerian.

"Kami perlu meluruskan satu hal. Mas Ibam ini bukanlah stafsus. Beliau adalah konsultan individu yang ditunjuk oleh kementerian," ujar Indra kepada awak media. Ia menambahkan bahwa Ibrahim dikontrak untuk memberikan masukan terkait teknologi kepada Kemendikbudristek. Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa kontrak kerja Ibrahim langsung berada di bawah direktorat terkait di lingkungan Kemendikbudristek, dengan masa kerja terbatas dari Maret hingga September 2020. Ia membantah bahwa kliennya bertanggung jawab langsung kepada Menteri Nadiem Makarim.

Menurut Indra, Ibrahim bertugas memberikan masukan mengenai kelebihan dan kekurangan Chromebook dibandingkan sistem operasi Windows. "Jadi, beliau ditugaskan untuk memberikan masukan-masukan terkait Chromebook dan Windows. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi kepada kementerian agar dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik," jelasnya. Meskipun demikian, Ibrahim tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sistem operasi mana yang akan dipilih dalam pengadaan tersebut.

Guna mendukung pernyataan tersebut, Ibrahim dan tim kuasa hukumnya tengah berupaya mengumpulkan dokumen-dokumen terkait kontrak kerja yang bersangkutan. Pemeriksaan terhadap Ibrahim dijadwalkan akan berlanjut di kemudian hari, karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan. Namun, tanggal pasti pemeriksaan lanjutan tersebut belum ditentukan.

Selain Ibrahim Arief, Kejagung juga telah memanggil dua mantan tenaga ahli Kemendikbudristek lainnya, yaitu Jurist Tan dan Fiona Handayani. Jurist Tan, yang sedianya diperiksa pada hari Rabu, meminta penundaan pemeriksaan hingga Selasa (17/06/2025). Sementara itu, Fiona Handayani telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (10/06/2025), namun akan kembali dipanggil karena pemeriksaan sebelumnya belum tuntas.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Meskipun demikian, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih terus mendalami berbagai aspek terkait kasus ini, termasuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.