Eks Stafsus Era Nadiem Makarim Klarifikasi Perannya dalam Kasus Chromebook

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era kepemimpinan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, memberikan klarifikasi terkait perannya dalam pengadaan laptop Chromebook yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi. Ibrahim menegaskan bahwa dirinya tidak terikat kontrak kerja langsung dengan Menteri Nadiem Makarim, melainkan dengan direktorat-direktorat di lingkungan Kemendikbudristek.

Keterangan ini disampaikan Ibrahim melalui kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis (12/6/2025). Indra menjelaskan bahwa Ibrahim bertindak sebagai konsultan individu yang memberikan masukan terkait teknologi kepada kementerian. Ia membantah bahwa kliennya pernah menjabat sebagai staf khusus atau bertanggung jawab langsung kepada Menteri.

"Kami luruskan satu hal dulu. Mas Ibam ini bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian," tegas Indra kepada awak media. Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa Ibrahim dikontrak oleh kementerian untuk memberikan masukan terkait kelebihan dan kekurangan Chromebook dan Windows, yang kemudian akan dipertimbangkan oleh kementerian.

Kontrak kerja Ibrahim sebagai konsultan individu berlangsung dari Maret hingga September 2020. Meskipun demikian, Indra belum memberikan informasi spesifik mengenai direktorat mana saja yang memanfaatkan jasa Ibrahim. Kejaksaan Agung sebelumnya telah memanggil tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim terkait kasus ini. Pemanggilan Ibrahim merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya ia absen pada pemanggilan pertama.

Selain Ibrahim, Jurist Tan juga dijadwalkan untuk diperiksa, namun meminta penundaan hingga pekan depan. Sementara itu, Fiona Handayani telah memenuhi panggilan penyidik dan akan kembali diperiksa karena pemeriksaan sebelumnya belum tuntas. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Meskipun demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih terus mendalami kasus ini. Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan kuasa hukum Ibrahim Arief:

  • Ibrahim Arief bukan staf khusus, melainkan konsultan individu.
  • Kontrak kerja langsung dengan direktorat di Kemendikbudristek, bukan dengan Menteri.
  • Memberikan masukan terkait Chromebook dan Windows.
  • Masa kontrak Maret-September 2020.
  • Kejaksaan Agung masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.