Rumah Subsidi Mungil 18 Meter Persegi Picu Perdebatan: Solusi atau Kompromi Kualitas Hunian?

Polemik Rumah Subsidi Minimalis: Ukuran 18 Meter Persegi Jadi Sorotan

Rencana pemerintah untuk memperkenalkan rumah subsidi dengan luas bangunan inti 18 meter persegi di atas lahan 25 meter persegi telah memicu perdebatan sengit di kalangan pelaku industri properti dan masyarakat luas. Kebijakan ini dianggap sebagai upaya untuk menjawab kebutuhan perumahan yang mendesak, khususnya bagi generasi muda di perkotaan, namun juga menimbulkan kekhawatiran terkait standar kelayakan dan kualitas hunian.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati, mengungkapkan bahwa gagasan ini masih dalam tahap kajian. Usulan tersebut muncul setelah serangkaian pertemuan dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan sejumlah pengembang. Menurutnya, konsep rumah subsidi minimalis ini difokuskan untuk wilayah metropolitan dan aglomerasi seperti Jabodetabek, dengan tujuan menyediakan opsi hunian terjangkau bagi masyarakat muda yang menginginkan akses mudah ke tempat kerja dan aktivitas perkotaan.

"Ini baru sebatas opsi. Fokusnya untuk metropolitan dan aglomerasinya di Jabodetabek. Ide membuat rumah subsidi tipe tertentu, misalnya 18 meter persegi, untuk menjawab kebutuhan masyarakat muda yang ingin rumah dekat aktivitas kerja," Ujar Sri Haryati.

Meski demikian, Sri Haryati menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum kebijakan ini diimplementasikan. Ia menyadari bahwa banyak regulasi yang perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan. Rancangan rumah subsidi minimalis ini juga harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-X/2012 yang mencabut ketentuan luas minimal 36 meter persegi untuk bangunan rumah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Putusan MK tersebut sebelumnya dinilai sebagai penghambat pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Struktur Badan Penerimaan Negara: Pengawasan Ketat dari Puncak Pimpinan TNI dan Polri

Selain isu perumahan, sorotan juga tertuju pada rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) oleh pemerintahan mendatang. Struktur kelembagaan BPN dirancang sebagai lembaga khusus yang bertugas mengelola penerimaan negara, mengambil alih sebagian peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Lembaga ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Menurut bocoran yang beredar, BPN akan dipimpin oleh seorang pejabat setingkat Menteri Negara atau Kepala BPN, yang akan didampingi oleh dua wakil, yaitu Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal). Struktur ini disebut-sebut telah disusun sejak masa kampanye dan disetujui oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Edi Slamet Irianto, mantan Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, mengungkapkan bahwa lembaga ini tidak hanya dirancang secara teknokratis. Akan ada Dewan Pengawas yang diisi oleh pejabat ex officio seperti Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta Kepala PPATK, ditambah empat orang independen. Kehadiran unsur penegakan hukum dan pertahanan dalam Dewan Pengawas menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan penerimaan negara.

Perombakan di Pertamina: Erick Thohir Lakukan Rotasi Direksi dan Komisaris

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali melakukan perombakan di jajaran direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero). Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2024 yang digelar pada Kamis (12/6/2025). Selain membahas capaian kinerja perusahaan, RUPS juga menetapkan sejumlah perubahan struktur organisasi.

Dalam susunan direksi, Oki Muraza ditunjuk sebagai Wakil Direktur Utama. Jaffee Arizon Suardin menjabat Direktur Logistik dan Infrastruktur, sementara Agung Wicaksono menempati posisi Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis. Andy Arvianto diangkat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), menggantikan M. Erry Sugiharto yang kini menjabat sebagai Direktur Penunjang Bisnis.

Perubahan juga terjadi di jajaran Dewan Komisaris, dengan Todotua Pasaribu diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Nanik S. Deyang ditunjuk sebagai Komisaris Independen.

Dampak Jatuhnya Pesawat Air India: Saham Boeing dan GE Aerospace Terjun Bebas

Kabar jatuhnya pesawat Air India berdampak signifikan pada pasar saham. Saham Boeing anjlok lebih dari 8 persen dalam perdagangan di bursa saham New York, AS, pada Kamis (12/6/2025). Sementara itu, saham GE Aerospace, yang mesin GEnx-1B-nya digunakan pada pesawat Boeing 787 Dreamliner, juga mengalami penurunan sebesar 6,3 persen.

Analis dari Morgan Stanley, Kristine Liwag, menyatakan bahwa skenario terbaik bagi saham Boeing adalah jika insiden ini disebabkan oleh faktor eksternal seperti kesalahan pilot, sehingga tidak memengaruhi pengiriman pesawat baru.

Dividen Jumbo dari ANTM dan PTBA: Prospek Saham Bagaimana?

Dua emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), mengumumkan pembagian dividen tunai dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 yang digelar pada Kamis (12/6/2025). Nilai dividen yang dibagikan tergolong besar, mencerminkan komitmen perusahaan dalam memberikan imbal hasil kepada para pemegang saham.

ANTM membagikan dividen sebesar Rp 3,64 triliun, setara Rp 151,77 per saham. Jumlah ini merupakan 100 persen dari laba bersih tahun buku 2024, yang tercatat sebesar Rp 3,64 triliun. Laba tersebut tumbuh 18,5 persen dibandingkan capaian tahun 2023 yang sebesar Rp 3,07 triliun.