Sindikat Pemalsuan Dokumen 'Kekaisaran Sunda Nusantara' Diungkap, Raup Miliaran Rupiah

Sindikat Pemalsuan Dokumen 'Kekaisaran Sunda Nusantara' Diungkap, Raup Miliaran Rupiah

Polres Cianjur berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen yang terorganisir dan telah beroperasi selama lima tahun. Sindikat ini, yang mencatut nama 'Kekaisaran Sunda Nusantara', telah meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah dari praktik ilegalnya. Empat tersangka, berinisial H (54), M (42), R (41), dan O (41), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Yang mengejutkan, tersangka H, otak di balik sindikat ini, mengaku sebagai jenderal muda dalam 'negara' tersebut, sebuah klaim yang sedang diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

AKP Tono Listianto, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, menjelaskan modus operandi sindikat ini. Mereka menawarkan jasa pembuatan berbagai dokumen palsu, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per dokumen. Harga tersebut bergantung pada tingkat kesulitan pemalsuan, mulai dari sekadar mengubah tanggal berlaku, nama pemilik, hingga memalsukan seluruh keterangan pada STNK. Keuntungan besar yang diraup sindikat ini menunjukkan tingginya permintaan dan semakin maraknya permintaan dokumen palsu di wilayah tersebut. Selain STNK, sindikat ini juga memalsukan berbagai dokumen penting lainnya, seperti:

  • Ijazah
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Buku Nikah
  • BPKB
  • Akta Jual Beli
  • Paspor

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti yang signifikan, di antaranya sembilan unit mobil yang diduga menggunakan STNK palsu, puluhan STNK palsu siap edar, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu tersebut. Jumlah dokumen palsu yang berhasil disita mencapai ribuan lembar, menunjukkan skala operasi sindikat ini yang sangat besar dan sistematis.

Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap aliran dana hasil kejahatan tersebut. Polisi berupaya menelusuri apakah keuntungan tersebut digunakan untuk kepentingan kelompok 'Kekaisaran Sunda Nusantara' atau hanya dinikmati secara pribadi oleh para tersangka. Kepolisian juga tengah mendalami klaim 'Kekaisaran Sunda Nusantara' yang mengaku memiliki kewenangan menerbitkan dokumen dan pemerintahan sendiri. Hal ini sangat penting untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencegah kegiatan serupa terjadi di masa mendatang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya pemalsuan dokumen dan perlunya peningkatan pengawasan untuk mencegah praktik ilegal tersebut.